Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ditangkap di Tangerang, Mantan Walikota Merangkap Bos Judol Filipina Dihukum Seumur Hidup

badge-check


					Pengadilan Filina telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, dinyatakan bersalah dalam kasus TPPO dan judi online. Ia dikenal juga sebagai walikota Bamban, Foto: bbc.com Perbesar

Pengadilan Filina telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, dinyatakan bersalah dalam kasus TPPO dan judi online. Ia dikenal juga sebagai walikota Bamban, Foto: bbc.com

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, FILIPINA– Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025.

Alice Guo ditangkap di wilayah Tangerang, Indonesia, pada 3 September 2024 malam. Penangkapan dilakukan oleh polisi Indonesia setelah Alice Guo menjadi buronan pemerintah Filipina terkait kasus perdagangan manusia, pencucian uang, dan perjudian ilegal.

Setelah penangkapan di Tangerang, dia dideportasi ke Filipina untuk menjalani proses hukum dan persidangan. Penangkapan ini terjadi dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum Filipina sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan terorganisir lintas negara.

Alice Guo dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terkait dengan kegiatan perjudian daring di sebuah kompleks yang terdiri dari gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang besar.

Penggerebekan kompleks ini dilakukan pada Maret 2024 setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan melapor ke polisi.

Sejak awal karier politiknya muncul dugaan keterlibatan dalam sindikat kriminal, khususnya judi daring ilegal (POGO) dan perdagangan manusia.

Pada Februari 2024, kasusnya mengemuka setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dari kompleks bisnis yang terkait dengan Guo dan melapor kepada polisi.

Kompleks seluas hampir 20 hektare yang menjadi basis operasi perjudian dan penipuan itu kemudian digerebek pada Maret 2024, ditemukan ratusan korban dari berbagai negara yang dipaksa menjadi korban perdagangan manusia dan penipuan.

Guo, yang merupakan warga negara China yang menyamar sebagai warga Filipina dan menjabat sebagai wali kota Bamban, juga adalah presiden perusahaan pemilik kompleks perjudian tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, ditemukan lebih dari 700 korban dari berbagai negara termasuk Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melakukan penipuan serta penyiksaan.

Selain Alice Guo, tujuh terdakwa lain, sebagian warga negara asing, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam perdagangan manusia dan organisasi kejahatan tersebut. Alice Guo sendiri ditangkap di Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengaruh jaringan perjudian daring yang kuat di Filipina dan kontroversi terkait izin operasi perjudian di bawah pemerintahan sebelumnya, hingga akhirnya Presiden Ferdinand Marcos melarang operasi perjudian lepas pantai menyusul skandal tersebut.​

Proses penangkapan Alice Guo di Indonesia berlangsung setelah operasi intelijen dan koordinasi antar aparat penegak hukum. Alice Guo yang merupakan buronan kasus pencucian uang dan perdagangan manusia di Filipina, berhasil ditemukan di Indonesia.
Penangkapannya terjadi pada September 2024 ketika petugas imigrasi dan kepolisian Indonesia mengamankan dia berdasarkan permintaan ekstradisi dari pihak Filipina. Setelah ditangkap, Alice Guo kemudian menjalani proses hukum dan ditahan di Indonesia sebelum akhirnya diekstradisi ke Filipina untuk menghadapi persidangan.

Penangkapan ini dilakukan dengan cermat mengingat statusnya sebagai buronan internasional dan adanya jaringan yang mencoba menyembunyikan keberadaannya. Proses tersebut melibatkan pengecekan dokumen perjalanan dan pelacakan aktivitasnya selama berada di Indonesia, sehingga pihak berwenang bisa memastikan posisi dan identitas Alice Guo dengan akurat.​

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Trending di News