Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

badge-check


					Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik Perbesar

Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik

Penulis: Sanny  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus asusila yang mengguncang masyarakat. Pelaku, FH (40), warga Kecamatan Bungah, tega menyiksa anak kandungnya selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB,” ungkap AKBP Rovan, Rabu, 12 November 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bungah. Tindakan asusila bermula saat korban masih di bangku SMP dan berlangsung hingga Mei 2025.

Kapolres menjelaskan modus pelaku adalah membujuk korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan biaya sekolah ditanggung, namun jika menolak, korban diancam tidak akan mendapatkan dukungan biaya sekolah.

“Motifnya adalah dorongan nafsu, apalagi pelaku sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua daster dan satu bra milik korban, serta satu sarung hitam.

F.H. dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Gresik untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat untuk peka dan segera lapor jika mengetahui kejadian semacam ini,” tegas AKBP Rovan.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

“Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan kejadian mencurigakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Trending di Nasional