Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

badge-check


					Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik Perbesar

Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik

Penulis: Sanny  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus asusila yang mengguncang masyarakat. Pelaku, FH (40), warga Kecamatan Bungah, tega menyiksa anak kandungnya selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB,” ungkap AKBP Rovan, Rabu, 12 November 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bungah. Tindakan asusila bermula saat korban masih di bangku SMP dan berlangsung hingga Mei 2025.

Kapolres menjelaskan modus pelaku adalah membujuk korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan biaya sekolah ditanggung, namun jika menolak, korban diancam tidak akan mendapatkan dukungan biaya sekolah.

“Motifnya adalah dorongan nafsu, apalagi pelaku sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua daster dan satu bra milik korban, serta satu sarung hitam.

F.H. dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Gresik untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat untuk peka dan segera lapor jika mengetahui kejadian semacam ini,” tegas AKBP Rovan.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

“Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan kejadian mencurigakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News