Menu

Mode Gelap

News

Motif Asmara Korban Dibunuh dan Dibakar, Polisi Ringkus Dua Orang Sampang

badge-check


					Polres Pamekasan melakukan konferensi pers, terakit dengan penangkap tersangka kasu penganiayaan disertai pembakaran korban. Polisi menangkap dua pria dari Sampang, motiv perkara urusan mantan istri. Foto: Instagram@karimataFM Perbesar

Polres Pamekasan melakukan konferensi pers, terakit dengan penangkap tersangka kasu penganiayaan disertai pembakaran korban. Polisi menangkap dua pria dari Sampang, motiv perkara urusan mantan istri. Foto: Instagram@karimataFM

Penulis: Saifudin  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  PAMEKASAN– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang tersangka kasus penganayaan disertai pembakaran Munahah, 35, yang jasadnya ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Keterangan itu disampaikan, Jumat, 7 November 2025, kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi tentang kasus pembunuha sadis itu.  Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan saat ini adalah AKP Doni Setiawan  mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.

Korban, seorang pria bernama Munahah (35), asal Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh yang hangus terbakar.

Kasus pembunuhan Munahah di Pamekasan bermotif asmara. Pelaku bernama Naweski (35), yang diduga membunuh Munahah (36) secara sengaja karena permasalahan asmara yang melibatkan mantan istri pelaku, Iin (30).

Pelaku meminta Iin mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada pembunuhan tragis dengan cara dibakar dan luka sabetan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi karena konflik asmara yang memicu kemarahan dan niat jahat pelaku terhadap korban.

Tim penyidik bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan dan bukti, motif kasus diduga kuat terkait masalah asmara.

Pelaku menggunakan celurit untuk melukai korban dan kemudian membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra putih milik korban dengan plat nomor M-1798-NR, songkok dan sandal yang berlumur darah, celurit dan pisau yang digunakan pelaku, serta dua ponsel milik tersangka.

Selain itu, sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor juga ditemukan sebagai kendaraan yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bus ALS Vs Truk Tanki Terbakar di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terpanggang

6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bacok Mertua dan Istri di Puri Mojokerto, Pelaku Diringkus di Asemrowo Surabaya 6 Jam setelah Kejadian

6 Mei 2026 - 18:17 WIB

31 Wisatawan Dinyatakan Positif Narkoba, Kapolres Malang: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:23 WIB

Menantu Tega Bacok Mertua Hingga Tewas dan Lukai Istri, Terjadi di Puri Mojokerto

6 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bentrok 4 Mahasiswa dan 5 Polisi Lukaluka, Gubermur Kaltim Rudy Mas’ud Malah Menghilang

6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Viral Live Video Mesum dari Genengan, Polisi Jombang Amankan Pemeran Berinisial RSP

5 Mei 2026 - 22:58 WIB

KSP Dudung Abdurachman Gas Pol: Ada Jual Beli Titik MBG, Akan Diungkap ke Publik

5 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

5 Mei 2026 - 21:39 WIB

Trending di News