Penulis: Yusran Hakim| Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- “Proses eksekusinya belum melalui constatering atau pengukuran ulang,” kata Nusron usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan komentar terkait sengketa lahan antara Jusuf Kalla (JK) dengan GMTD dengan menyatakan bahwa PT Hadji Kalla, yang berkaitan dengan JK, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas lahan tersebut.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kepastian kepemilikan tanah dalam sengketa antara Jusuf Kalla dengan GMTD didasarkan pada bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh entitas bisnis yang terafiliasi dengan Jusuf Kalla, yaitu PT Hadji Kalla.
Nusron menegaskan bahwa PT Hadji Kalla adalah pemilik sah lahan tersebut, sehingga kepemilikan tanah tersebut diakui secara hukum dan bersertifikat.
Dengan adanya sertifikat ini, Nusron menilai status kepemilikan tanah tersebut sudah pasti secara hukum meskipun sengketa masih berlangsung di pengadilan.
Penegasan ini juga mendukung sikap bahwa eksekusi lahan harus mengikuti prosedur hukum yang benar dan surat-surat yang sah harus diacu oleh pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah.
Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk menanyakan proses eksekusi lahan yang menjadi sengketa, karena belum ada proses pengukuran atau “constatering” yang seharusnya dilakukan untuk mencocokkan objek eksekusi dengan keputusan pengadilan.
Nusron menegaskan langkah eksekusi harus melalui prosedur yang tepat dan masih akan dilakukan pemeriksaan surat terkait oleh pengadilan.
Di sisi lain, Jusuf Kalla menolak langkah hukum pihak GMTD, menyebut sengketa ini sebagai “perampokan” dengan tuduhan adanya rekayasa dan permainan mafia tanah, dan menegaskan bahwa PT Hadji Kalla memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan tersebut sejak 1993.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat suara soal sengketa lahan 16,4 hektare milik Jusuf Kalla di Jalan Metro Tanjung, Makassar, yang diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Nusron menilai eksekusi lahan itu belum memenuhi prosedur hukum. Ia menyebut, di atas lahan itu masih ada gugatan PTUN dari pihak Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla Group. Karena itu, ia sudah bersurat ke PN Makassar untuk mempertanyakan dasar eksekusi tersebut.
Sebelumnya, JK murka saat meninjau lahan yang disebut miliknya. Ia menuding ada praktik mafia tanah di balik pengambilalihan itu.
“Sudah ada sertifikat, jual belinya 35 tahun lalu. Tiba-tiba dia mengaku, itu perampokan,” tegas JK.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakbenaran,” tandasnya. **






