Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Polsek Balongpanggang Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

badge-check


					Foto:Istimewa
Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang. Perbesar

Foto:Istimewa Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, seorang residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari penjara

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dengan Polsek Mantub dan warga setempat.

“Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11).

Kejadian bermula ketika korban bernama Nadi (52) memarkir motornya Honda Vario W 3762 HP di dalam area selep miliknya, di Desa Babatan, tanpa mencabut kunci kontak, Minggu (2/11) sekitar pukul 06.30 WIB,.

Korban lalu masuk ke selep dan mandi. Setelah hendak pulang, ia terkejut karena motornya sudah raib.

“Korban bersama warga langsung memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.

Korban yang mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, segera melapor ke Polsek Balongpanggang dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.

Berbekal penyelidikan dan informasi warga, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku kini diperiksa di Mapolsek Balongpanggang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang, dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News