Menu

Mode Gelap

Nasional

Polsek Balongpanggang Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

badge-check


					Foto:Istimewa
Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang. Perbesar

Foto:Istimewa Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, seorang residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari penjara

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dengan Polsek Mantub dan warga setempat.

“Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11).

Kejadian bermula ketika korban bernama Nadi (52) memarkir motornya Honda Vario W 3762 HP di dalam area selep miliknya, di Desa Babatan, tanpa mencabut kunci kontak, Minggu (2/11) sekitar pukul 06.30 WIB,.

Korban lalu masuk ke selep dan mandi. Setelah hendak pulang, ia terkejut karena motornya sudah raib.

“Korban bersama warga langsung memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.

Korban yang mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, segera melapor ke Polsek Balongpanggang dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.

Berbekal penyelidikan dan informasi warga, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku kini diperiksa di Mapolsek Balongpanggang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang, dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News