Penulis: Arief Hendro Soesantyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Bupati Jombang, Warsubi didampingi Wakil Bupati Salmanudin, melakukan penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Acara yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dilakukan antara Bupati Jombang dan Kejaksaan Tinggi pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata kepentingan pemerintahan atau khusus pemerintahan tingkat desa/kelurahan.
Tujuan utama RJ adalah menciptakan penyelesaian perkara hukum yang lebih manusiawi dan memulihkan, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam dialog dan rekonsiliasi guna menghindari sanksi hukum yang berat dan stigma sosial. Dengan demikian, penerapan RJ berdampak langsung pada perlindungan dan keadilan sosial masyarakat, serta pemulihan hubungan antar warga.

Pemprov Jatim bersama seluruh kepala daerah menandatangani notak kesepatakan untuk menerapkan sistem Restorative Justice dalam penanganan hukum di masyarakat, dilaksanakan di Surabaya bersama seluruh jajaran kepala daerah di Jawa Timur, Kamis 9 Septembewr 205. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang
Namun secara operasional, kesepakatan ini juga menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan di berbagai tingkatan, termasuk desa dan kelurahan, terutama dalam hal memastikan penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan formal serta mendukung pembangunan daerah yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Jadi, meski fokusnya adalah kemaslahatan masyarakat, kesepakatan ini juga mendukung pemerintahan daerah (termasuk kepala desa dan lurah) untuk mengelola penyelesaian konflik dan pembangunan daerah secara lebih efektif dan berkeadilan secara restoratif.
Warsubi berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice. Pemerintah Kabupaten Jombang akan memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ berjalan efektif sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Dalam menindaklanjuti arahan Gubernur Khofifah, Bupati menyatakan akan segera membentuk tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, untuk memaksimalkan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan seluruh warga Jombang secara damai dan memulihkan. Kami siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di masyarakat,” tutur Warsubi.
FGD untuk PBJ
Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan komitmen untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD), ia meminta seluruh jajaran untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu dalam koridor hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Kuntadi, melaporkan bahwa sepanjang 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur, menjadi bukti RJ sebagai alternatif efektif penegakan hukum.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya berpesan agar kepala daerah menindaklanjuti kesepakatan tersebut. “Efektivitas RJ sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah.
Ia juga meminta bupati dan wali kota menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam pengambilan diskresi sesuai payung hukum.
Turut hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo S.E., M.Si, serta para Kepala OPD terkait. **