Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Warsubi Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi: Penerapan Restorative Justice untuk Pembangunan Daerah

badge-check


					Bupati Jombang Warsubi menekan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi dalam penerapan Restorative Justice dalam menangani persoalan hukum di masyarakat, acara diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Timur bersama seluruh kepala daerah, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang Perbesar

Bupati Jombang Warsubi menekan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi dalam penerapan Restorative Justice dalam menangani persoalan hukum di masyarakat, acara diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Timur bersama seluruh kepala daerah, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesantyo |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Bupati Jombang, Warsubi didampingi Wakil Bupati Salmanudin, melakukan  penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Acara yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dilakukan antara Bupati Jombang dan Kejaksaan Tinggi pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata kepentingan pemerintahan atau khusus pemerintahan tingkat desa/kelurahan.

Tujuan utama RJ adalah menciptakan penyelesaian perkara hukum yang lebih manusiawi dan memulihkan, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam dialog dan rekonsiliasi guna menghindari sanksi hukum yang berat dan stigma sosial. Dengan demikian, penerapan RJ berdampak langsung pada perlindungan dan keadilan sosial masyarakat, serta pemulihan hubungan antar warga.

Pemprov Jatim bersama seluruh kepala daerah menandatangani notak kesepatakan untuk menerapkan sistem Restorative Justice dalam penanganan hukum di masyarakat, dilaksanakan di Surabaya bersama seluruh jajaran kepala daerah di Jawa Timur, Kamis 9 Septembewr 205. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Namun secara operasional, kesepakatan ini juga menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan di berbagai tingkatan, termasuk desa dan kelurahan, terutama dalam hal memastikan penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan formal serta mendukung pembangunan daerah yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Jadi, meski fokusnya adalah kemaslahatan masyarakat, kesepakatan ini juga mendukung pemerintahan daerah (termasuk kepala desa dan lurah) untuk mengelola penyelesaian konflik dan pembangunan daerah secara lebih efektif dan berkeadilan secara restoratif.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, mewakili Bupati, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. Bupati Warsubi menyatakan bahwa penerapan RJ merupakan langkah maju mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayah Kabupaten Jombang.

Warsubi berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice. Pemerintah Kabupaten Jombang akan memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ berjalan efektif sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Dalam menindaklanjuti arahan Gubernur Khofifah, Bupati menyatakan akan segera membentuk tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, untuk memaksimalkan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan seluruh warga Jombang secara damai dan memulihkan. Kami siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di masyarakat,” tutur Warsubi.

FGD untuk PBJ

Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan komitmen untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD), ia meminta seluruh jajaran untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu dalam koridor hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Kuntadi, melaporkan bahwa sepanjang 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur, menjadi bukti RJ sebagai alternatif efektif penegakan hukum.

Gubernur Khofifah dalam sambutannya berpesan agar kepala daerah menindaklanjuti kesepakatan tersebut. “Efektivitas RJ sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah.

Ia juga meminta bupati dan wali kota menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam pengambilan diskresi sesuai payung hukum.

Turut hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo S.E., M.Si, serta para Kepala OPD terkait. **


Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News