Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDNEWS.COM, JOMBANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna, Senin 6 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Jombang atas Nota Penjelasan DPRD.
Pairpurna ini membahas dua Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Kedua Raperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Kerja Sama Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Jombang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten, serta undangan dari unsur Forkopimda.
Raperda Inisaitif ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Jombang dalam mendorong inovasi daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, serta kolaboratif.
Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan menjadi landasan transformasi digital dalam pelayanan publik, sementara Raperda Kerja Sama Daerah bertujuan memperluas jejaring serta meningkatkan sinergi antar daerah dan pihak ketiga dalam pembangunan wilayah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Jombang menegaskan peran aktifnya sebagai pembentuk regulasi daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung visi pembangunan Jombang yang maju, modern, dan berdaya saing.
Dinamika pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda Kerja Sama Daerah di DPRD Kabupaten Jombang melibatkan berbagai tahapan dan partisipasi dari banyak elemen.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang melakukan pembahasan strategis pada Juni 2025 yang dihadiri oleh ketua komisi DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, jurnalis, hingga perwakilan Polres Jombang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.
Raperda Smart City tidak hanya berfokus pada digitalisasi, tetapi lebih pada pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif dengan tujuan menyediakan platform digital terintegrasi yang memudahkan akses layanan publik dan potensi kolaborasi antar instansi.
Sementara Raperda Kerja Sama Daerah bertujuan mengoptimalkan potensi sumber daya dan kelembagaan Kabupaten Jombang agar kerja sama antar daerah dapat berjalan maksimal dan terarah.
Pembahasan pun diarahkan untuk memperoleh banyak masukan dari pemikir dan stakeholder, kemudian hasilnya akan difasilitasi dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum memasuki tahap final.
Tujuannya adalah mendukung visi misi Jombang 2025-2030 yaitu Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua dengan pelayanan publik yang lebih cerdas dan kolaboratif. **