Menu

Mode Gelap

News

Polres Gresik Ringkus Pemuda Madiun Tersangka Cabul Gadis Bawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap  DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait  kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik Perbesar

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik

Penulis: Sanny    |    Editor:   Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari, 15 September 2025.

Polisi melakukan penangkapan, setelah memperoleh laporan seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang menjadi korban tindakan asusila.

Kasus ini mencuat setelah DF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji tanggung jawab, hingga remaja itu hamil.

Aksi ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 dan kemudian diulangi pada 29 Agustus 2025 di kamar kos pelaku yang sama.

Bermula pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Di situ korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena terus dibujuk korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Kasat reskrim DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” pesan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rahasia Melayani Sepenuh Hati: Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

7 Mei 2026 - 16:12 WIB

Kasatreskrim Pati Membekuk Ashari Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Bus ALS Vs Truk Tanki Terbakar di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terpanggang

6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bacok Mertua dan Istri di Puri Mojokerto, Pelaku Diringkus di Asemrowo Surabaya 6 Jam setelah Kejadian

6 Mei 2026 - 18:17 WIB

31 Wisatawan Dinyatakan Positif Narkoba, Kapolres Malang: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:23 WIB

Trending di News