Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bupati Warsubi Tegaskan Senen Selesai Menjalani Sanksi Berhak Ikuti Job-Fit

badge-check


					Bupati Jombang Warsubi didampingi wakil KH Salmanudin Yazid, dan Skeretaris Daerah Agus Purnomo menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan job-fit, untuk proses mutasi jabatan di pemkab Jombang, di pendopo, Senin 8 September 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang Perbesar

Bupati Jombang Warsubi didampingi wakil KH Salmanudin Yazid, dan Skeretaris Daerah Agus Purnomo menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan job-fit, untuk proses mutasi jabatan di pemkab Jombang, di pendopo, Senin 8 September 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa mantan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Senen S.Sos, MM sudah selesai menjalani sanksi dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses job-fit. Senen termasuk di antara 21 pejabat eselon II B di Pemkab Jombang yang mengikuti uji kesesuaian jabatan (job-fit).

Pernyataan Bupati Warsubi disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acar konferensi pers, di pendopo Pemkab Jombang, Senin, 8 September 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa pejabat eselon II B yang masa jabatannya sudah minimal dua tahun ikut serta dalam job-fit, dan Senen sudah memenuhi syarat tersebut pasca menjalani sanksi sebelumnya.

Meskipun ada keberatan dari kalangan tertentu terkait Senen mengikuti job-fit, Pemkab Jombang menegaskan proses ini adalah bagian dari evaluasi dan pembenahan organisasi yang berfungsi sebagai acuan dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.

Hasil job-fit ini penting karena menjadi dasar utama dalam mutasi jabatan yang akan dilakukan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya.

Jadi, Senen yang sudah disanksi sebelumnya kini sudah dapat mengikuti job-fit sebagai bagian dari proses penilaian jabatan yang sedang berlangsung di Pemkab Jombang.

Sanksi ini telah disetujui dan menjadi bagian dari proses disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyelenggarakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja atau job fit bagi sejumlah pejabat tinggi pratama (Eselon 2) di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (8/9/25). Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kinerja organisasi guna mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses ini adalah bagian yang wajar dalam sebuah organisasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh orang yang tepat agar Jombang bisa maju dan sejahtera,” ujar Bupati Warsubi dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, dan Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo.

Uji kompetensi kali ini menyasar 21 pejabat yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Rinciannya, 17 orang mengikuti uji kompetensi (job fit) karena masa jabatannya sudah lebih dari dua tahun, sedangkan 4 orang dievaluasi kinerjanya karena telah menjabat lebih dari lima tahun.

Menurut Bupati, jika ada posisi yang kosong setelah rotasi, Pemkab Jombang akan segera menggelar seleksi terbuka. “Siapa pun yang memenuhi syarat dan regulasi bisa mendaftar,” tambahnya.

Bupati Warsubi menjelaskan bahwa proses pelantikan akan dilakukan setelah hasil job fit dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan persetujuan. “Kami akan mengikuti semua prosedur yang ada. Insyaallah, pelantikan bisa dilaksanakan secepatnya setelah semua berkas kami serahkan ke BKN Jakarta,” kata Bupati.

Kasus
Kasus Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, bersama Sekretaris Disdikbud Dian Yunitasari berawal dari viralnya video CCTV yang menunjukkan keduanya bermesraan di dalam kantor Disdikbud Jombang.

Video mesra yang diduga memperlihatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari, mulai viral dan beredar luas di media sosial pada sekitar tanggal 20 Agustus 2024.

Video ini pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Siska S dan menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan interaksi mesra keduanya di dalam ruang kerja Dinas Pendidikan.

Viralnya video ini memicu reaksi cepat dari Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo, yang langsung membebastugaskan Senen dan Dian dari jabatan mereka pada 23 Agustus 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Video itu beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik serta aparat pengawasan pemerintah. Akibatnya, Senen dan Dian dicopot sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sesuai aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94 Tahun 2021).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa bulan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik dan akhirnya dijatuhi sanksi administratif penurunan pangkat selama satu tahun.

Setelah sanksi, keduanya menjalani mutasi ke unit kerja berbeda; Senen dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, sedangkan Dian dipindah ke Inspektorat Jombang. Terlepas dari sanksi tersebut, kasus ini masih menjadi perbincangan terkait perlakuan dan keadilan hukum, karena dianggap sanksi tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

Kedua pejabat ini telah menjalani proses pemeriksaan yang mendalam, dan hasil keputusan sanksi disampaikan resmi oleh Penjabat Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena mereka adalah pejabat penting di lembaga pendidikan yang memimpin di kabupaten tersebut. Namun sampai saat ini, belum ditemukan penyelesaian yang memuaskan seluruh pihak di masyarakat terkait kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Peringatan Harganas 33, Bupati Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan dari Kementrian KPPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:43 WIB

BPK Jatim Temukan Angka Rp554 Juta Bansos Masuk Kantong Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kejati Jatim Menahan Satu Lagi Pejabat ESDM, Kasus Pungli Perizinan Barang Bukti Rp14 Miliar Lebih

29 Juli 2026 - 14:17 WIB

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:10 WIB

10 Daftar Saham Atas Nama Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

29 Juli 2026 - 10:07 WIB

Gempa Mag 7.1 Jepang: Dua Lansia Meninggal, Kerusakan Masif Kerugian Rp15 Triliun

29 Juli 2026 - 09:23 WIB

Petrokimia Gresik Tanam 1.000 Bibit Mangrove di PRPM Mangare Bungah

29 Juli 2026 - 08:46 WIB

Trending di News