Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Resmob Polres Mojokerto Ringkus Seorang Waria, Jual Konten Mesum di Telegram

badge-check


					Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimnetgroup Perbesar

Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimnetgroup

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa malam, 2 September 2025, berhasil mengamankan seorang waria pelaku perdagangan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.

Pelaku berinisial FAC (27), dikenal di dunia maya sebagai Fhatin Oktavia, ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pada saat penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan FAC, polisi menyita berbagai barang bukti seperti handphone, alat kontrasepsi, pelumas, dan topeng yang diduga digunakan dalam pembuatan konten pornografi.

Kasus ini melibatkan penjualan konten pornografi berbayar melalui grup Telegram VIP dengan tarif keanggotaan permanen antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Konten yang dijual menampilkan adegan dewasa, termasuk threesome, dan banyak dari video tersebut diduga diproduksi di wilayah Mojosari, Mojokerto.

Selain berjualan konten, pelaku juga merekrut pria muda dengan kriteria tertentu untuk menjadi talent dalam pembuatan video pornografi ini. Saat ini, FAC masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, yang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam bisnis tersebut.

FAC adalah pelaku utama yang juga merekrut talent pria muda sekitar wilayah tersebut. Barang bukti yang disita berupa handphone, alat kontrasepsi, dan topeng yang dipakai dalam pembuatan konten juga menguatkan keterlibatan FAC dalam proses produksi.

Untuk informasi bukti kuat secara spesifik yang menghubungkan FAC dengan produksi konten di Mojosari, tidak ditemukan penjelasan rinci di sumber yang saya akses sejauh ini. Jika diperlukan, pencarian atau permintaan informasi lebih mendalam dari pihak berwajib atau laporan resmi polisi akan lebih akurat untuk menjelaskan bukti tersebut.

kronologi penangkapan pelaku berinisial FAC (Fhatin Oktavia) oleh Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa malam, 2 September 2025:

Polisi mendapatkan informasi ada perdagangan konten pornografi yang dilakukan melalui aplikasi Telegram.

Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan melacak aktivitas grup Telegram VIP yang menjual konten dewasa berbayar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi FAC sebagai pelaku utama yang menjalankan bisnis tersebut serta merekrut talent pria muda.

Pada malam tanggal 2 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap FAC di sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggerebekan tersebut, FAC tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, pelumas, dan topeng yang diduga digunakan dalam pembuatan konten pornografi.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa banyak konten dijual berasal dari produksi yang dilakukan di wilayah Mojosari.

FAC kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian sambil terus dilakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan bisnis konten pornografi ini.

Kronologi ini menunjukkan pengungkapan dari identifikasi awal hingga penangkapan dan penyitaan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penggeledahan Rumah Sentul City, Polisi Temukan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar

9 Juli 2026 - 10:43 WIB

Polisi Geledah Kafe Milik Jampidsus Agung Muda Febrie Ardiansyah, Temukan Brankas Berisi Uang Rp67 Miliar

8 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kejati Kaltim Tahan Tujuh Tersangka Sita Uang Tunai Rp701,6 M, Kasus Tambang PT JMB

8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Terjadi 2020-2025, Kelebihan Bayar Tunjangan Rp89,7 Miliar kepada 2.847 Guru Kutai Kartanegara

8 Juli 2026 - 16:24 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:20 WIB

PM Modi Ucapkan Mantra Om Nimah Shivaya, Teken Prasasti Bersama Probowo Lestarikan Candi Prambanan

8 Juli 2026 - 13:39 WIB

Atraksi 8.000 Drone: Terima Kasih No. 7 dari Madeira untuk Dunia

8 Juli 2026 - 12:12 WIB

Pemerintah Serahkan Surat Keputusan Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercaan kepada Tuhan Yang Mahaesa

8 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pengacara Keluarga Korban: Sayembara Berhadiah Rp20 Juta untuk Mencari Erlan

8 Juli 2026 - 09:44 WIB

Trending di News