Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

15 Obat Tradisional Berbahaya Ditarik BPOM, Ini Daftarnya

badge-check


					Ilustrasi obat tradisional Perbesar

Ilustrasi obat tradisional

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 15 produk obat tradisional atau Obat Bahan Alam (OBA) yang ternyata terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Produk-produk ini dikemas seperti jamu atau obat herbal, namun nyatanya mengandung zat aktif keras seperti sildenafil sitrat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Sildenafil sitrat adalah zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa konsumsi BKO tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan reaksi serius, termasuk nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah anjlok, stroke, hingga serangan jantung.

Risiko semakin besar bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat lain.

“Peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena diklaim sebagai herbal tapi mengandung zat keras yang memberikan efek instan menyesatkan,” kata Taruna, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (22/7).

Berikut daftar lengkap 15 produk yang ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM:

1. Bubalus mengandung nortadalafil dan izin edarnya sudah resmi dibatalkan.

2. Linzi Don Mai Dan terbukti mengandung klorfeniramin maleat dan beredar secara ilegal.

3. Sultan mengandung deksametason dan parasetamol, dijual dengan nomor izin edar fiktif.

4. Raja Jahanam juga mengandung deksametason dan parasetamol, dengan status edar ilegal.

5. Kapsul Tradisional Spontan berisi parasetamol dan beredar menggunakan nomor izin fiktif.

6. Daun Mujarab mengandung natrium diklofenak dan dijual secara ilegal tanpa izin edar yang sah.

7. Pusaka Dayak X-tra Strong mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal.

8. New Gali-Gali juga mengandung sildenafil sitrat dan beredar dengan izin edar palsu.

9. New Urat Kuda Formula Plus dipastikan ilegal karena kandungan sildenafil sitratnya.

10. Sari Daun Kelor mengandung parasetamol dan tidak memiliki izin edar resmi.

11. Slim Ty mengandung sibutramin HCI yang merupakan obat keras pelangsing yang dilarang.

12. Kopi Cleng dioplos dengan sildenafil sitrat dan telah dinyatakan ilegal oleh BPOM.

13. Kopi Arab Platinum mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

14. Madu Kuat mengandung kombinasi sildenafil sitrat dan tadalafil, dan dijual secara ilegal dengan izin fiktif.

15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 positif mengandung kafein dan parasetamol, serta memiliki izin edar palsu.

Taruna menyebutkan bahwa temuan ini memperlihatkan bahwa produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan BKO untuk menimbulkan efek instan agar produk mereka laku di pasaran. Namun mereka mengabaikan risiko kesehatan jangka panjang yang sangat serius bagi konsumen.

“Langkah hukum akan diambil. Kami juga menelusuri jalur produksi dan distribusinya serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap produk yang menjanjikan efek instan, memiliki harga tidak masuk akal, atau tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM. Produk-produk semacam itu berisiko besar dan bisa berdampak fatal pada kesehatan publik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di News