Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua DPRD Hadi Atmaji Bersama Bupati Jombang Tanda Tangani Perubahan APBD 2025

badge-check


					Ketua DPRD Hadi Atmaji dan Bupati Jombang menandatangani APBD Perubahan 2025, Rabu 16 Juli 2025, di gedung DPRD Jombang. Foto: Diskominfo Jombang Perbesar

Ketua DPRD Hadi Atmaji dan Bupati Jombang menandatangani APBD Perubahan 2025, Rabu 16 Juli 2025, di gedung DPRD Jombang. Foto: Diskominfo Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji S.Ag, bersama para Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Jombang, Warsubi melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Dokumen yang ditandatangani mencakup Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025.

Meskipun menyetujui, seluruh fraksi juga turut menyampaikan sejumlah catatan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna membahas dua agenda penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu, 16 Juli 2025.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd.

Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan ini bertujuan untuk meninjau dan menyesuaikan regulasi terkait penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Selanjutnya, agenda kedua berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban Bupati mengenai Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Proses ini merupakan tahapan krusial dalam siklus anggaran daerah, di mana setiap fraksi menyampaikan pandangan dan masukan finalnya sebelum pengambilan keputusan.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang, meliputi:
* Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB)
* Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP)
* Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
* Fraksi Partai Demokrat
* Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
* Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
* Fraksi Partai PKS – Nasdem

Selain itu, ditandatangani pula Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Catatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini secara resmi mengukuhkan persetujuan legislatif terhadap perubahan anggaran dan penjabarannya, serta menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News