Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pengadilan yang Berwenang Putuskan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Fickar Hadjar: Pelapor Bisa Laporkan Ulang

badge-check


					Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH. Tangkap Layar Youtube@Sahabat ICW Perbesar

Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH. Tangkap Layar Youtube@Sahabat ICW

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa keputusan apakah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu bukanlah kewenangan Bareskrim Polri, melainkan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan saat dimintai komentar terkait dengan hasil pemeriksaan forensik Bareskrim Polri, tentang ijazah Joko Widodo di, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025.

Laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan. Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.

Ia menilai penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri di tahap awal dianggap prematur karena belum ada upaya paksa seperti penyitaan atau penetapan tersangka yang biasanya dilakukan pada tahap penyidikan.

Oleh karena itu, menurut Fickar, pelapor masih dapat mengajukan laporan ulang dengan bukti baru untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, yang berwenang menentukan keaslian ijazah tersebut secara hukum.

Fickar juga mengkritik keputusan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, karena menurutnya hal tersebut belum cukup kuat secara hukum untuk menghentikan penyelidikan. Ia menekankan bahwa hanya pengadilan yang dapat memberikan putusan final mengenai keaslian ijazah, bukan polisi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pernyataannya terkait kewenangan pengadilan dalam memutuskan keaslian ijazah Jokowi saat dihubungi pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Pernyataan tersebut disampaikan melalui wawancara telepon, bukan dalam sebuah acara atau konferensi pers terbuka.

Kronologi
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding ijazah Jokowi palsu. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada 9 April 2025 dan penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan.

  • Pengumpulan Bukti dan Verifikasi
    Tim penyelidik mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti, termasuk ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Mereka juga memeriksa arsip dan saksi terkait.
  • Pemeriksaan Dokumen Asli
    Jokowi memenuhi undangan Bareskrim dan menyerahkan dokumen asli ijazahnya. Dokumen ini kemudian diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
  • Uji Forensik Laboratorium
    Tim Labfor melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, mencakup bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan pejabat fakultas seperti dekan dan rektor. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah asli milik tiga rekan seangkatannya di UGM.
  • Pemeriksaan Dokumen Pendukung
    Selain ijazah, ditemukan pula surat keterangan bebas pinjaman buku atas nama Jokowi yang merupakan syarat wajib mengikuti wisuda. Juga ditemukan berkas skripsi dengan mesin ketik tipe huruf Pica dan lembar pengesahan yang dibuat dengan teknik hand press letterpress, yang sesuai dengan standar pada masa itu.
  • Pemeriksaan Jokowi
    Jokowi diperiksa oleh penyidik selama sekitar satu jam dan menjawab 22 pertanyaan terkait dokumen pendidikan dari SD hingga kuliah.
  • Kesimpulan dan Penghentian Penyelidikan
    Berdasarkan hasil uji forensik dan fakta-fakta yang terkumpul, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan secara resmi menghentikan penyelidikan.
  • Kontroversi dan Kritik
    Meskipun Bareskrim menyatakan ijazah asli, ada kritik dari beberapa pihak yang meragukan proses pemeriksaan dan keaslian dokumen pembanding, serta ketidaktransparanan dalam proses forensik.

Kronologi ini menunjukkan proses pemeriksaan forensik yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen fisik dan digital, uji laboratorium, hingga pemeriksaan saksi dan terlapor. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Penggeledahan Jampidsus, Kapolri Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin

13 Juli 2026 - 17:39 WIB

12 Orang Tewas Laka Beruntun di Indramayu, Rombongan Pengantin dari Desa Cempeh Lelea

13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Mahfud MD Merasa Kena Prank Penyerahan Kasus Hukum Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

13 Juli 2026 - 13:57 WIB

RSKKA Kembali Melayari 4 Pulau Terluar Jatim, Layani Kesehatan dan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Motor Melaju Kencang Menabrak Salon Kecantikan di Kintelan Mojokerto, Pardu Warga Diwek Meninggal Dunia

12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Suami Pamit Buang Air Kecil di Hutan Loa Janan Samarinda, 9 Jam Kemudian Muncul Dalam Kondisi Linglung

12 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rumah Nenek Aida di Ploso Ludes Terbakar, 6 Ekor Anjing Tewas Terpanggang

12 Juli 2026 - 12:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Bengkak Jadi Rp140 di Bank Jombang

12 Juli 2026 - 12:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

Trending di News