Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dua Kali BAP Pagar Laut 30,16 Km Dikembalikan ke Polisi, Jaksa Minta Agar Perkara Ini Gunakan UU Tipikor

badge-check


					Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah), memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 aPRIL 2024. Antara/HO-Kejaksaan Agung RI.
Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah), memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 aPRIL 2024. Antara/HO-Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Yusran Hakim    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian ini merupakan yang kedua kalinya dan disebabkan karena berkas perkara dinilai belum lengkap serta petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) belum dipenuhi oleh penyidik.

Jaksa telah memberikan petunjuk agar perkara ini disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan suap, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.

Pengembalian pertama dilakukan pada 25 Maret 2025 karena berkas perkara dinilai belum lengkap dan petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian kedua dilakukan pada 14 April 2025, kemudian berkas tersebut kembali diterima Kejagung pada 10 April 2025 tanpa kelengkapan petunjuk, dan akhirnya dikembalikan lagi ke penyidik pada 16 April 2025.

Jadi, pengembalian berkas BAP terakhir dilakukan pada 16 April 2025 karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

Jaksa menegaskan bahwa berkas perkara harus dilengkapi sesuai petunjuk karena beban pembuktian berada pada penuntut umum saat persidangan nanti. Namun, penyidik Bareskrim belum memenuhi arahan tersebut dan mengembalikan berkas tanpa melengkapi petunjuk yang diberikan.

Kejagung meminta agar penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan pasal-pasal tindak pidana korupsi agar penanganan kasus menjadi lebih tepat dan efektif.

Kasus ini menyeret Kepala Desa Kohod dan beberapa pihak lain yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHM dan SHGB), serta dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait pemagaran laut di Tangerang.

Kejagung menilai kasus ini harus ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Singkatnya, berkas BAP kasus pemagaran laut di Tangerang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim karena berkas tersebut belum lengkap dan belum memenuhi petunjuk jaksa untuk disidik sebagai tindak pidana korupsi.

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena berkas tersebut dianggap belum lengkap dan tidak mencantumkan unsur tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, termasuk dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, namun berkas yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri hanya berisi dugaan pemalsuan dokumen tanpa memasukkan unsur korupsi.

Karena beban pembuktian ada pada jaksa, berkas yang tidak lengkap harus dikembalikan agar penyidik dapat melengkapi dan menindaklanjuti penyidikan menggunakan Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri juga menjadi alasan pengembalian berkas. Polri berpendapat kasus ini hanya pemalsuan surat tanpa kerugian negara, sedangkan Kejaksaan melihat adanya potensi kerugian negara dan pelanggaran korupsi yang harus disidik lebih lanjut. Karena itu, Kejaksaan mengembalikan berkas agar penyidik mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai petunjuk jaksa.

Pejabat Kejaksaan Agung yang menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Secara khusus, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, dan Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, disebut aktif dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga memberikan keterangan resmi terkait pengembalian berkas perkara tersebut.

BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam kasus pemagaran laut di Tangerang dibuat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Salah satu penyidik yang terlibat adalah AKBP Elly Triana Dewi, yang pernah meminta agar jawaban saksi dalam BAP dihapus terkait penyebutan Perda. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, juga disebut sebagai pejabat yang memimpin penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Jadi, BAP dibuat oleh penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri di bawah koordinasi pejabat seperti AKBP Elly Triana Dewi dan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru
Trending di News