Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

DKI Jakarta Terapkan Pajak BBM 10%, Sejumlah Polemik Langsung Muncul

badge-check


					DKI Jakarta Terapkan Pajak BBM 10%, Sejumlah Polemik Langsung Muncul Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Salah satu pajak yang diatur adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini diterapkan saat penyedia bahan bakar menyerahkan produk kepada konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek PBBKB adalah transaksi penyerahan bahan bakar oleh penyedia, termasuk SPBU, produsen, importir, atau pihak yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Baca juga

SMA Taruna Pamong Praja Pertama di Jawa Timur Buka Pendaftaran Siswa Baru, Begini Konsepnya

Malang: Polri Minta Maaf atas Insiden Kekerasan Terhadap Peserta Aksi Tolak RUU TNI

Siapa yang Membayar Pajak?

Subjek pajak dalam aturan ini adalah masyarakat sebagai konsumen bahan bakar, sementara wajib pajak ditujukan kepada penyedia bahan bakar, seperti produsen dan importir. Pajak ini sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.

Dasar perhitungan PBBKB mengacu pada nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Tarif yang berlaku di Jakarta ditetapkan sebesar 10%. “Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” tambahnya.

Simulasi Harga Setelah Pajak

PBBKB dihitung dengan rumus:
PBBKB = Nilai Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)
Contohnya, jika harga bahan bakar sebelum PPN Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan Rp1.000 per liter.

Pengenaan Pajak

Pajak ini berlaku saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, sehingga langsung diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan. PBBKB hanya diterapkan untuk transaksi bahan bakar di wilayah DKI Jakarta dan menjadi sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, serta layanan publik lainnya.

Tujuan Pajak BBM

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Pemberian insentif bagi kendaraan umum mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau.

“Melalui kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah seperti PBBKB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik,” pungkasnya.

Polemik Pajak BBM

Pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen berdampak pada biaya operasional kendaraan. Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai, kenaikan ini memicu peningkatan biaya transportasi umum dan logistik, yang berpotensi mendorong inflasi karena BBM adalah komponen vital ekonomi.

Dari laman Tempo, Yannes mengungkap.kenaikan pajak ini bisa mempengaruhi keputusan pembelian kendaraan, mendorong minat terhadap kendaraan hemat energi seperti listrik. Namun, faktor lain seperti infrastruktur dan kebijakan pemerintah tetap berperan dalam percepatan adopsi kendaraan listrik (EV).

Ia mengingatkan, kebijakan ini akan menimbulkan masalah sosial jika tidak diimbangi dengan ketersediaan alternatif yang terjangkau, baik kendaraan listrik maupun transportasi umum. “Oleh karena itu, kenaikan tarif pajak BBM untuk mendorong adopsi kendaraan listrik perlu diiringi dengan upaya-upaya untuk meningkatkan ketersediaan alternatif yang terjangkau.”

Yannes juga menyoroti dampak kebijakan ini bagi daerah penyangga Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten. Ia menyarankan pemerintah memberikan subsidi atau insentif bagi pembelian EV serta mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik agar kebijakan ini efektif dan tidak membebani masyarakat berpendapatan rendah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:21 WIB

Trending di News