Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDNEWW.COM, SURABAYA- Jumat, 14 Maret 2025, berlangsung sidang lanjutan kasus Ivan Sugianto di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ivan Sugianto, yang didakwa atas tindakan perundungan anak, telah menjalani beberapa sidang sebelumnya, termasuk pembacaan dakwaan pada 5 Februari 2025.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus Ivan Sugianto di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran.
Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi. Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ivan. Saksi pertama, Dave Emanuel, teman dari anak korban, menyatakan bahwa Ivan sempat meminta maaf kepada pihak sekolah dan menjelaskan situasinya.
Ivan Sugianto mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang menyebabkan kegaduhan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk korban dan keluarganya. Ini menunjukkan kesadaran Ivan akan dampak dari tindakannya, meskipun banyak yang mempertanyakan keikhlasan permohonan maaf tersebut
Ia juga mengungkapkan bahwa Ivan meminta korban untuk bersujud dan menggonggong di depan orang tua korban sebagai bentuk permintaan maaf.
Ivan Sugianto mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia menyatakan bahwa tindakannya merupakan respons spontan terhadap ejekan yang diterima anaknya.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2025, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk membacakan tuntutan resmi terhadap Ivan.
Kuasa hukum Ivan berharap agar tuntutan tersebut proporsional dan mempertimbangkan permohonan maaf serta upaya perdamaian yang telah dilakukan.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, terkait dengan tindakan intimidasi yang dialami oleh korban di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kasus Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, bermula dari insiden yang terjadi pada 10 Oktober 2024. Berikut adalah kronologi lengkap dari peristiwa hingga proses sidang yang berlangsung:
Awal Mula Kasus: Insiden ini dipicu oleh ejekan yang diterima anak Ivan, yang berinisial E, setelah pertandingan basket antara SMAK Gloria 2 dan SMA Cita Hati.
Anak Ivan diejek oleh seorang siswa dari SMAK Gloria 2, yang membuat Ivan merasa marah dan mencari siswa tersebut, EN, untuk meminta pertanggungjawaban.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ivan tampak memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf. Tindakan ini terjadi di hadapan orang tua EN dan dianggap sebagai tindakan perundungan oleh banyak pihak.
Setelah video tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian publik, polisi melakukan penyelidikan. Ivan ditangkap pada 14 November 2024 di Bandara Juanda saat kembali dari Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Status Hukum: Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Meskipun ada mediasi antara pihak-pihak terkait yang menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap dilanjutkan.
Proses Sidang: Sidang perdana berlangsung pada 5 Februari 2025 dengan pembacaan dakwaan. Pada 14 Maret 2025, sidang lanjutan diadakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Dua saksi dihadirkan, termasuk teman korban yang menyatakan bahwa Ivan meminta maaf kepada pihak sekolah. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2025, di mana Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan resmi terhadap Ivan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan orang tua dalam perundungan anak dan menimbulkan diskusi tentang tanggung jawab orang tua dalam situasi seperti ini. **