Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Vonis Korupsi Timah Rp 300 T Bikin Geram, Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Banding kalau Perlu 50 Tahun

badge-check


					Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbang, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Instagram@kabarlampung Perbesar

Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbang, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Instagram@kabarlampung

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas, di Jakarta, 30 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor seharusnya mencapai 50 tahun penjara, menyusul kritik terhadap hukuman 6,5 tahun yang diterima Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung telah merespons dengan mengajukan banding dan mendukung pernyataan Prabowo.

Kejaksaan Agung telah resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum menilai vonis 6,5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan berharap agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Selain itu, mereka juga mengajukan banding terhadap beberapa terdakwa lain dalam kasus serupa, dengan alasan putusan pengadilan belum memenuhi keadilan yang sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan

Putusan Ringan
Korupsi Rp 300 triliun di tambang timah di Bangka Belitung merupakan sindikat, melibatkan 22 tersangka, yaitu:
  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Mantan Dirut PT Timah Tbk.
  2. Emil Ermindra (EE) – Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
  3. Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
  4. Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
  5. MB Gunawan (MBG) – Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
  6. Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
  7. Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP.
  8. Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional CV VIP.
  9. Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS.
  10. Rosalina (RL) – General Manager PT TIN.
  11. Suparta (SP) – Direktur Utama PT RBT.
  12. Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan PT RBT.
  13. Toni Tamsil alias Akhi (TT) – Tersangka perintangan penyidikan.
  14. Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE.
  15. Harvey Moeis (HM) – Perpanjangan tangan dari PT RBT.
  16. Hendry Lie (HL) – Beneficial owner PT TIN.
  17. Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN.
  18. Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
  19. Rusbani (BN) – Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019.
  20. Amir Syahbana (AS) – Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
  21. Bambang Gatot Ariyono (BGA) – Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020.
  22. Tamron alias Aon (TN) – Beneficial owner CV VIP.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak dari sektor publik dan swasta dalam tata niaga timah di Indonesia. Dari 22 tersangka sebagian sudah diadili, masing masing:

Dari 22 tersangka dalam kasus korupsi timah, berikut adalah yang sudah divonis:

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta
  2. Emil Ermindra – 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta
  3. MB Gunawan – 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta
  4. Helena Lim – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta
  5. Achmad Albani – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
  6. Hasan Tjhie – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
  7. Kwang Yung alias Buyung – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
  8. Tamron Tamsil alias Aon – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
  9. Harvey Moeis– 6.5 tahun penjara, denda Rp 900 juta. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Video Viral Juragan Truk Ikat dan Pukuli Sopir Pakai Kayu, Polisi Menahan Keduanya

7 Juni 2026 - 15:56 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di News