Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Video Ustaz Ilham Yahya Viral, Pengacara Nilai Ada Kelainan Seksual

badge-check


					Cak Sholeh minta polisi usut, Sumber IG Cak Sholeh Perbesar

Cak Sholeh minta polisi usut, Sumber IG Cak Sholeh

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Aksi Ustaz Ilham Yahya Al-Maliki dari Kediri yang terlihat mencium anak di bawah umur di depan umum menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial.

Tindakan ini memicu banyak kecaman, salah satunya datang dari pengacara Muhammad Sholeh SH, yang dikenal sebagai Cak Sholeh.

Melalui unggahan di Instagram pada 13 November 2025, Cak Sholeh menyampaikan kritik keras.

Ia berpendapat bahwa perbuatan mencium anak orang lain di tempat umum, terlebih dengan ekspresi yang dianggapnya penuh nafsu, merupakan sebuah bentuk kelainan seksual

“Kalau suka menciumi anaknya orang di muka umum dan terlihat penuh nafsu, menurut saya itu kelainan. Bisa dikatakan pedofilia, penyakit terhadap seks anak-anak,” ucap Cak Sholeh.

Cak Sholeh menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius, apalagi pelakunya adalah figur publik seorang ustaz. Menurutnya, permintaan maaf dari Ustaz Ilham saja tidak cukup.

“Seorang pendakwah itu punya etika, punya akhlak. Lah kalau pendakwah gak due akhlak, tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan cabul terhadap anak, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku tindakan semacam ini bisa diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Bagi saya, kasus ini tidak cukup minta maaf. Ingat teman-teman, ada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana tidak boleh melakukan pelecehan atau perbuatan cabul kepada anak-anak,” ujar Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, bahkan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari pihak orang tua korban.

“Ini bukan delik aduan, karena sudah viral. Ayo, Pak Polisi, segera usut kasus ini supaya diproses hukum,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan penting bagi para pendakwah agar selalu menjaga perilaku dan tidak memberikan teladan buruk kepada masyarakat luas.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline