Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA

badge-check


					Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum  Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Kasus yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana (LM) menjadi sorotan publik setelah muncul desakan tes DNA terhadap anak berinisial CA.

Lisa bersikeras melakukan tes tersebut demi memastikan status hukum sang anak dan mendapatkan kepastian identitas biologis.

Menurut Lisa, tes DNA bukan sekadar perkara pribadi, melainkan bentuk perjuangan agar anaknya tidak kehilangan hak perdata bila benar terbukti memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil.

Advokat Ismail Muzzaki SH MH menjelaskan di Instagram Pengacaramalang, 19 Agustus 2025, bahwa pembuktian lewat tes DNA memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Ternyata terbukti sebagai anak kandung setelah dilakukan tes DNA. Lalu apa tanggung jawab ayahnya?” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, salah satunya melalui tes DNA.

“Maka muncullah hubungan keperdataan antara anak dan ayah tersebut. Sehingga ayah wajib memberikan nafkah,” terang Ismail.

Selain nafkah, anak juga berhak atas harta peninggalan berupa wasiat wajibah apabila beragama Islam. Bahkan, hak anak bisa meluas pada hal-hal yang bersifat materiel.

“Termasuk membalikan sepeda listrik jika diminta,” tambahnya memberi ilustrasi.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana tes DNA tidak hanya berfungsi membuktikan garis keturunan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk melindungi hak anak dalam ranah hukum, ekonomi, dan sosial.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News