Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANDUNG — Petugas Serse Polda Jabar dalam suasana tenang dan pasti berhasil meringkus Taufik Hidayat, 30, setelah 23 hari melarikan diri dalam persembunyianya.
Polisi meringkus pria ini Senin, 22 Juni 2026 pukul 05.15 WIB, di sebuah rumah kontrakan sederhana di Komplek Perumahan Griya Asri Blok C No.12, Kelurahan Cibiru Wetan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung
Saat dijaring petugas dini hari, pria itu hanya terdiam, membisu, dan tak berkutik sedikit pun — seolah telah lama menunggu hari itu datang.
Reaksi tanpa perlawanan ini menjadi titik fokus unik, mengakhiri pelariannya sekaligus membuka tabir bagaimana selama 3 tahun penuh ia menguasai, menyekap, dan menganiaya kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) di balik pintu kamar kost yang terkunci rapat, tanpa tetangga pun menyadari kejamnya penderitaan perempuan ini.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melacak jejak keberadaannya hingga ke sebuah rumah kontrakan sederhana di Komplek Perumahan Griya Asri Blok C No.12, Kelurahan Cibiru Wetan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Inilah lokasi persembunyian terakhirnya setelah ia melarikan diri sehari setelah korban berhasil meminta pertolongan, tepat 27 Mei 2026.
“Begitu pintu dibuka dan kami masuk, ia hanya berdiri diam, menunduk, dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Tidak berteriak, tidak melawan, tidak berusaha menyembunyikan apa‑apa. Seolah beban itu sudah terlalu berat dipikulnya,” ungkap AKBP Rudi Santoso, Kepala Satreskrim Polda Jawa Barat, mengonfirmasi jalannya penangkapan secara resmi.
DPO 23 Hari
Sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO) resmi tertanggal 30 Mei 2026, Taufik — yang bekerja sebagai pengumpul utang/debt collector di kawasan Tritan Point, Bandung — menjalani hubungan sekaligus menguasai hidup korban mulai tahun 2023.
Di kamar kost di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, ia memotong seluruh akses korban ke dunia luar: mengambil kartu identitas, menyita ponsel, melarang bertemu siapa pun, lalu menjadikan penganiayaan rutin sebagai cara “mengendalikan” perasaannya.
Akibat perlakuan berulang yang dilakukan dengan tangan kosong maupun benda keras, tim dokter dari RSUD Kota Bandung menetapkan Yuvita mengalami cacat permanen: kebutaan total pada kedua mata, kerusakan jaringan mulut dan rahang, serta kerusakan bentuk wajah yang tidak dapat dipulihkan kembali seumur hidupnya.
Ancaman
Dalam berkas perkara yang disusun jaksa, Taufik didakwa melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, diperberat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berbeda
Yang membuat kasus ini berbeda dari sekadar berita penganiayaan biasa: bagaimana teror selama 1.095 hari itu berlangsung tertutup rapat di bawah atap yang sama, di mana korban justru mengira tinggal bersama orang yang dicintainya.
Sedangkan pelaku mengubah tempat tinggal menjadi penjara pribadi yang menyiksa. Dan ketika akhirnya terungkap, pelariannya tidak berlangsung lama — ia ditemukan dan diamankan dengan sikap pasrah yang menjadi tanda pengakuan diam‑diam atas semua perbuatannya.
“Kebisuan itu bukan tanda tidak bersalah, justru menjadi gambaran bahwa ia sadar persis apa yang telah ia perbuat selama tiga tahun. Kini hukum yang akan berbicara menggantikan suara korban yang selama ini dibungkam,” tegas AKBP Rudi Santoso.
Saat ini Taufik Hidayat ditahan di sel tahanan khusus Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung. **

















