Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi‑fraksi DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung secara resmi di ruang sidang utama gedung DPRD Jombang pada Senin, 22 Juni 2026.
Wakil Bupati Jombang, K.H. Salmanudin Yazid, bertindak mewakili Bupati Jombang di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Jombang, Hadi Atnaji, dengan kehadiran para ketua dan wakil ketua fraksi, serta seluruh anggota dewan dari berbagai unsur perwakilan rakyat daerah.
Terlihat juga jajaran pejabat tinggi lingkungan Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta Sekretaris DPRD beserta staf humas yang mendokumentasikan jalannya sidang.
Keterangan resmi sebagaimana dimuat Humas DPRD Jombang :
“Penyampaian jawaban ini merupakan tindak lanjut resmi dari berbagai masukan, saran, catatan, dan pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing‑masing fraksi saat pembahasan awal rancangan perda. Tujuannya untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran, realisasi pendapatan, penggunaan belanja, serta hasil kinerja pembangunan selama tahun 2025, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.”
Sebagai tanda keseriusan pembahasan, Wakil Bupati K.H. Salmanudin Yazid menyatakan bahwa semua catatan dari dewan akan ditindaklanjuti dengan cermat, baik berupa klarifikasi, perbaikan administrasi, maupun peningkatan kualitas pelayanan dan penyerapan anggaran pada tahun‑tahun berikutnya.
Rapat ini menjadi tahap penting sebelum rancangan perda pertanggungjawaban anggaran tersebut dijadikan bahan pembahasan akhir untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat melalui lembaga. **

















