Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Terbukti Positif Narkoba, 6 Oknum Polisi Diberi Sanksi Pembinaan Rohani 14 Hari

badge-check


					Terbukti hasil tes positif pengguna narkoba, sebanyak enam oknum Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dikenai sanksi pembinaan rohani selama 14 hari, terjadi Minggu, 25 Mei 2025. Instagram@sidrapinfo.id Perbesar

Terbukti hasil tes positif pengguna narkoba, sebanyak enam oknum Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dikenai sanksi pembinaan rohani selama 14 hari, terjadi Minggu, 25 Mei 2025. [email protected]

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, HULU SUNGAI TENGAH– Polisi di jajaran Polre Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang positif narkoba dihukum salat lima waktu sebagai bagian dari sanksi pembinaan rohani selama 14 hari yang dijalankan di bawah pengawasan ketat kapolres dan wakapolres HST.

es urine di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan secara mendadak dan rutin setelah penangkapan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, tes urine yang dilakukan belum menemukan anggota yang positif, namun kemudian metode pemeriksaan diubah menjadi jemput bola dengan turun langsung bersama tim Propam dan satuan kerja ke polsek-polsek.

Pada minggu terakhir sebelum 25 Mei 2025, ditemukan enam anggota Polres HST yang positif narkoba dari hasil tes urine mendadak tersebut.

Jadi, tes urine dilakukan secara intensif dan mendadak sejak kasus oknum polisi tersebut terungkap, dengan pemeriksaan yang terus berlanjut secara berkala ke seluruh jajaran Polres HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) yang menangani kasus enam anggotanya positif narkoba adalah AKBP Jupri JHP Tampubolon. Selain salat wajib, sanksi tersebut juga mencakup apel rutin dan olahraga intensif tiga kali sehari.

Keenam anggota yang positif, hukuman tidak hanya administratif. Mereka diwajibkan ikut pembinaan ketat selama dua pekan. “Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel. Apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan shalat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat,” kata Jupri.

Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki perilaku anggota yang terlibat narkoba, dengan pendekatan pembinaan jasmani dan rohani secara menyeluruh.

Kapolres HST menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang diperketat setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Ia juga menekankan agar tidak ada lagi anggota yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba di institusinya. Langkah ini mendapat dukungan dari Kapolda Kalsel yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi anggota yang terlibat narkoba.

Singkatnya, hukuman salat lima waktu diberikan sebagai bagian dari pembinaan rohani yang menyertai pembinaan fisik dan disiplin, dengan tujuan rehabilitasi dan pencegahan agar anggota polisi tidak kembali menggunakan narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Saat penggerebekan, MI berusaha melarikan diri sehingga ditembak oleh petugas dan mengalami luka serius yang harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Setelah penangkapan MI, Polres HST melakukan tes urine secara masif dan rutin ke seluruh polsek dan satuan kerja di wilayah hukum Polres HST.

Awalnya, saat Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon menjabat, hasil tes urine anggota masih bersih. Namun, dengan metode inspeksi langsung bersama tim Propam dan satuan kerja ke polsek-polsek, ditemukan enam anggota positif menggunakan narkoba.

Keenam anggota yang positif tersebut kemudian dikenakan sanksi pembinaan selama 14 hari dengan pengawasan ketat dari Kapolres dan Wakapolres HST. Pembinaan meliputi kewajiban salat lima waktu di musala, apel pagi dan siang, serta olahraga tiga kali sehari.

Kapolres Jupri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menggunakan atau mengedarkan narkoba dan akan menindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini juga ditangani oleh BNNP Kalsel secara hukum pidana, sementara internal kepolisian juga melakukan sidang kode etik.

Singkatnya, kasus ini berawal dari penangkapan oknum polisi terkait narkoba, diikuti pemeriksaan urine masif yang mengungkap enam anggota positif, lalu diberikan sanksi pembinaan rohani dan fisik dengan pengawasan ketat serta proses hukum dan disiplin internal yang berjalan paralel.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahfud MD Merasa Kena Prank Penyerahan Kasus Hukum Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

13 Juli 2026 - 13:57 WIB

RSKKA Kembali Melayari 4 Pulau Terluar Jatim, Layani Kesehatan dan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Motor Melaju Kencang Menabrak Salon Kecantikan di Kintelan Mojokerto, Pardu Warga Diwek Meninggal Dunia

12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Suami Pamit Buang Air Kecil di Hutan Loa Janan Samarinda, 9 Jam Kemudian Muncul Dalam Kondisi Linglung

12 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rumah Nenek Aida di Ploso Ludes Terbakar, 6 Ekor Anjing Tewas Terpanggang

12 Juli 2026 - 12:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Bengkak Jadi Rp140 di Bank Jombang

12 Juli 2026 - 12:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

381 Hari Hilang Tanpa Kabar, Polisi Ungkap Kendala Pencarian Mozza Axillia Gunarsa 

11 Juli 2026 - 21:02 WIB

Mozza Axillia Gunarsa_Semarang_Hilang_110726

Komjen Totok Suharyanto: Febrie Adriansyah Tersangka!

11 Juli 2026 - 18:36 WIB

Trending di News