Menu

Mode Gelap

News

Suami Istri Warga Siwalankerto Mudik ke Ngawi Tertemper KA di Baron Nganjuk, Istri Meninggal Dunia

badge-check


					Pasangan suami istri warga Silawankeeto Surabaya, mudik ke Ngawai, tertemper kereta api di perllntasan Baron, Nganjuk, Kamis malam 19 Maret 2026. Istrri meninggal di tempat,suami dirawat di Ngajuk. Foto: Instagram@disekitar_surabaya Perbesar

Pasangan suami istri warga Silawankeeto Surabaya, mudik ke Ngawai, tertemper kereta api di perllntasan Baron, Nganjuk, Kamis malam 19 Maret 2026. Istrri meninggal di tempat,suami dirawat di Ngajuk. Foto: Instagram@disekitar_surabaya

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGANJUK – Pasangan suami istri (pasutri) asal Siwalankerto, Surabaya, mengalami kecelakaan fatal saat mudik. Mereka tertabrak kereta api di perlintasan Baron, Nganjuk, pada Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pasutri berinisial AH (56) dan Sulastri (56) mengendarai motor Honda Beat saat melintas dari timur ke barat di perlintasan Desa Waung, Kecamatan Baron. Mereka sempat berhenti karena palang pintu tertutup akibat KA pertama.

Tapi diduga menerobos saat masih ada KA kedua, yakni Mutiara Selatan, melintas sekitar pukul 19.30 WIB. Bagian belakang motor tertabrak, menyebabkan Sulastri tewas di tempat sementara AH luka-luka dan dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Putu Darius Pradnyana, mengonfirmasi pasutri sebagai pemudik menuju Ngawi. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan KA terlambat 11 menit dan mengimbau pemudik patuhi aturan perlintasan sebab berbahaya.

Kecelakaan ini bagian dari 141 insiden mudik Lebaran hingga 19 Maret 2026, dengan 21 korban jiwa, 42 luka berat, dan 188 luka ringan di seluruh Indonesia.

Kondisi terbaru suami korban AH belum diketahui secara pasti dari informasi terkini. Berdasarkan laporan awal, AH (56) mengalami luka-luka setelah kecelakaan tabrakan dengan kereta api di perlintasan Baron, Nganjuk, pada 19 Maret 2026 malam, dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk perawatan.

AH selamat dari insiden tersebut, berbeda dengan istrinya Sulastri yang tewas di tempat. Tidak ada pembaruan kondisi terkini seperti pemulihan atau status keluar rumah sakit yang tersedia hingga saat ini (20 Maret 2026 siang).

Evakuasi cepat dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk Polres Nganjuk, untuk penanganan luka-luka AH. Pemantauan lebih lanjut diperlukan mengingat arus mudik Lebaran yang padat, di mana kasus serupa sering memerlukan perawatan intensif.

Pasangan suami istri asal Siwalankerto, Surabaya, mengalami kecelakaan maut saat mudik di perlintasan kereta api Baron, Nganjuk, pada Kamis malam, 19 Maret 2026.

Kronologi

  • Pasutri berinisial AH (56, suami) dan Sulastri (56, istri) mengendarai motor Honda Beat (nopol L 4123 OL) dari timur ke barat menuju Ngawi untuk mudik Lebaran.

  • Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka tiba di perlintasan sebidang Desa Waung, Kec. Baron, dan berhenti karena palang pintu tertutup akibat KA pertama melintas.

  • Setelah KA pertama lewat, AH diduga menerobos palang yang masih tertutup saat KA kedua, Mutiara Selatan (No. CC 2061383, masinis RH), melintas dari utara ke selatan.

  • Masinis membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali, tapi tidak diindahkan; bagian belakang motor tertabrak, Sulastri terpental dan tewas di tempat.

  • AH mengalami luka-luka; petugas Polres Nganjuk langsung evakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk.

  • KA Mutiara Selatan tertahan 11 menit; KAI Daop 7 Madiun berduka dan imbau patuhi aturan perlintasan. **

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dulu Gendong Anak Menyeberang, Jusuf Hamba Bantu Jembatan Beton 24 x 4.5 M di Jipurafah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Warga China dan Jepang Tewas, Gunung Dukono Maluku Meletus 18 Orang Butuh Evakuasi

8 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gegara tak Bisa Berbahasa Madura, Poltabes Surabaya Ringkus 14 Orang Mafia Perjokian Tes Masuk Unesa

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kapoltabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan joki Unesa, pemuda cerdas yang sudah tujuh tahun berprose sebagai joki. Foto: instagram@poltabes.surabaya

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

8 Mei 2026 - 14:32 WIB

Catur Adi Prianto adalah direktur Persatuan Sepakbola Balikpapa (Persiba) terbukti bersalah korupsi dana Persiba Rp23 miliar lebih. Foto: Ist

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Trending di News