Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Soal Pemutihan Pajak, Jatim Malu-malu Mau Tiru Jabar

badge-check


					Jatim belum mau meniru pemutihan pajak ala Jabar Perbesar

Jatim belum mau meniru pemutihan pajak ala Jabar

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-

Tidak sedikit warganet yang membanding bandingkan kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, perihal program penghapusan denda pajak, bahkan hutang pajak kendaraan bermotor.

Warganetpun terus mendesak Gubernur Khofifah untuk menerapkan kebijakan serupa, yang mana mereka tidak hanya berharap hanya pemutihan pajak atau penghapusan denda, tetapi juga tunggakan pokoknya. Hal ini direspons oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaporv Jatim) Adhy Karyono.

Adhy mengatakan secara tersirat menyatakan Jatim akan menyusul.

Adhy menyebut karakter masyarakat Jatim berbeda dengan Provinsi lain, “Karakter masyarakat di Jawa Timur berbeda dengan masing masing Provinsi tentu,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Adhy Karyono menilai, masyarakat Jawa Timur memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. “Tingkat kepatuhan kita yang tinggi, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.

Namun tidak dipungkiri, dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi tersebut, Pemprov Jatim tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa. “Tentu menjadi pertimbangan tersendiri, tentu kita memikirkan itu ya, nanti kita lihat yah,” ujarnya kepada RRI.

Pemprov Jatim sedianya telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, minimal dua kali dalam setahun, dengan durasi masing masing sekitar dua bulan. Yang mana masyarakat dapat membayar tunggakan pajak kendaraan, tanpa dikenai denda.

Bahkan, Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak taat dan patuh, dengan mengikuti undian umroh. Sedangkan di Jabar, kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional