Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Prabowo Instruksikan Gubernur Aceh Pecat Bupati Acet Selatan, Nekad Berangkat Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel Perbesar

Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel

Penulis:  Yusran Hakim     |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. karena berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir bandang dan longsor.

Bahkan sebelumnya, Gunbernur Aceh Muzakir Manaf tidak mengizinkan dia berangkan umra, karena situasi Aceh masih genting menghadapi bencana banjir dan longsor, tetapi Marwan melabark semua itu, ia bersama seluruh keluarganya barangkat umran, sejak 2 Desember 2025.

Bupati Mirwan mengajukan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025, tetapi ditolak Gubernur melalui surat pada 28 November karena status darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.

Ia tanpa tanpa perasaan apapun, tetap berangkat umrah bersama istri pada 2 Desember 2025, setelah menerbitkan surat ketidaksanggupan penanganan bencana pada 27 November yang memengaruhi 11 kecamatan di Aceh Selatan.

Pada 5 Desember, Gubernur mengonfirmasi tidak pernah memberi izin, dan rencananya memberikan teguran.

Pada rapat koordinasi di Posko Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 7 Desember malam, Prabowo menyebut tindakan bupati sebagai “desersi” ala militer karena meninggalkan daerah saat bahaya, dan memerintahkan pencopotan langsung.

Prabowo menegaskan tidak peduli afiliasi partai bupati, yang juga dihentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kemendagri menyatakan akan memeriksa dan sanksi sesuai aturan.

Belum ada tanggapan resmi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait perintah Presiden Prabowo untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. per 9 Desember 2025.​​

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban bupati sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan inspektorat jenderal yang merekomendasikan sanksi jika terbukti.

Pemeriksaan dijadwalkan segera setelah bupati kembali, tapi belum ada konfirmasi hasil atau pernyataan Tito secara spesifik.​

ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Padahal, kehadiran pemimpin di lokasi bencana amat krusial untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

Benni menyatakan tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah dikerahkan ke Aceh untuk memeriksa Mirwan sepulangnya ke Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni mengonfirmasi bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) sebelumnya telah menolak izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bertanggal 28 November 2025.

Permohonan ditolak karena Aceh masih berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang status daruratnya justru ditetapkan oleh Mirwan sendiri.
Proses pencopotan memerlukan mekanisme DPRD Aceh Selatan dan sesuai aturan pemerintahan daerah, sementara Gerindra telah memecat Mirwan dari Ketua DPC setempat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya berencana beri teguran, tapi kasus kini naik ke tingkat nasional. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Trending di News