Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polres Jombang ‘Panen’ Ganja di Rumah Kontrakan Mojongapit Diwek, 110 Batang 5,3 Kg Daun Kering 4 Toples Biji

badge-check


					Kapolres Jombang AKBP Ardy Kurniawan, pimpin langsung menggerebekan rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang Perbesar

Kapolres Jombang AKBP Ardy Kurniawan, pimpin langsung menggerebekan rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  JOMBANG– Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada 15 Desember 2025. Operasi ini dipimpin Satresnarkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka serta menyita barang bukti signifikan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung pengrebekan itu. Ia mengatakan penggerebekan rumah kontrakan penanam ganja di Mojongapit pada 15 Desember 2025. Ia menekankan hasil pengamankan barang bukti dan peran informasi masyarakat dalam operasi tersebut.

Tersangka dalam kasus penggerebekan penanaman ganja di rumah kontrakan Mojongapit, Jombang, pada 15 Desember 2025, disebutkan berinisial R berusia 43 tahun. Ia merupakan warga asal Surabaya yang menyewa rumah tersebut. Media tidak merilis nama lengkapnya sesuai praktik jurnalisme standar untuk melindungi privasi awal proses hukum.

Polisi hanya sebut inisial R dalam konferensi pers, mengonfirmasi ia sudah membudidayakan ganja selama tiga bulan.​ Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah pengembangan dari kasus sebelumnya di Diwek. Ia mengaku ganja untuk konsumsi pribadi, meski polisi curiga ada jaringan lebih besar.

AKBP Ardi menyatakan, “Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 110 batang tanaman ganja serta daun ganja seberat 5,3 kilogram.”

Ia juga ungkapkan bahwa pengakuan tersangka menunjukkan biji ganja dibeli online dari luar negeri dan ditanam selama tiga bulan.

Kapolres memimpin langsung operasi pengembangan dari kasus Diwek dan mendalami jaringan peredaran lebih lanjut. Ia sebut penanaman dilakukan secara profesional dengan pot dan tertutup, sehingga sulit terdeteksi.

Petugas menangkap pria berinisial R (43), warga Surabaya yang menyewa rumah tersebut. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya di Diwek.

Tersangka mengaku telah membudidayakan ganja selama tiga bulan menggunakan teknik profesional seperti greenhouse di kamar, dapur, dan halaman.

Barang Bukti Disita
  • 110 batang tanaman ganja hidup.

  • 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama.

  • 4 toples fermentasi ganja dan biji ganja, diduga dibeli online dari luar negeri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan budidaya ini sangat canggih dengan pengatur suhu ruangan, sehingga tidak diketahui warga sekitar. Tersangka mengklaim ganja untuk konsumsi pribadi, tapi polisi mendalami jaringan peredaran lebih lanjut. Kasus ini bernilai hingga Rp600 juta dan melibatkan lebih dari 15 jenis ganja.

Polres Jombang melakukan penggerebekan rumah kontrakan penanam ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin, 15 Desember 2025. Kronologi dimulai dari pengembangan kasus sebelumnya di Diwek dan informasi masyarakat. Berikut timeline point-to-point berdasarkan keterangan polisi.

Timeline Kronologi
  • Sehari sebelumnya (14 Des 2025): Polisi amankan Y, warga Diwek, diduga pembeli biji ganja. Kasus ini menjadi pengembangan awal.

  • 15 Des 2025, pagi/siang: Tim Satresnarkoba Polres Jombang terima informasi masyarakat tentang penanaman ganja di rumah kontrakan Mojongapit.

  • 15 Des 2025, sekitar pukul 11.00 WIB: Penggerebekan dilakukan, temukan 110 batang tanaman ganja hidup di kamar, dapur, dan halaman; amankan tersangka R (43), warga Surabaya.

  • 15 Des 2025, pasca-penggerebekan: Sita 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama tersangka; R akui budidaya 3 bulan, biji beli online diduga dari luar negeri.

Tersangka klaim ganja untuk pribadi, tapi polisi dalami jaringan peredaran dengan teknik budidaya profesional seperti greenhouse. Kapolres AKBP Ardi Kurniawan tekankan peran masyarakat dalam keberhasilan operasi ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Black Out Enam Provinsi di Sumatera Negara Rugi Rp5 Triliun, Diduga Efek Pasokan Batubara Mutu Rendah

6 Juli 2026 - 21:36 WIB

2 Tewas 14 Luka-luka Sugeng Rahayu VS Truk di Paron Nganjuk, Aipda Sutrisno Selamatkan Ibu dan Bayinya

6 Juli 2026 - 20:11 WIB

40 Orang Gardupapak Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jombang, Jl. Hasyim Asy’ari Tetap Zona Kuning

6 Juli 2026 - 19:24 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Berangkat Naik Ojol, Nadira Az- Zahra Mahasiswi Telkom University Bandung Belum Ditemukan

6 Juli 2026 - 16:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (32): Diktator Kaum Proletariat

6 Juli 2026 - 15:07 WIB

Trending di News