Menu

Mode Gelap

Headline

OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Demi Lindungi Investor Ritel dan Cegah Investasi Bodong

badge-check


					OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Demi Lindungi Investor Ritel dan Cegah Investasi Bodong Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru terkait influencer keuangan atau finfluencer pada pertengahan 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini saat membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mahendra menegaskan, OJK berkomitmen memperkuat perlindungan bagi investor minoritas dan ritel yang menjadi penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan perilaku pasar, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas finfluencer.

“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” ujar Mahendra.

Regulasi ini akan menitikberatkan pada kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan agar edukasi dan promosi investasi berjalan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan dilatarbelakangi temuan praktik bermasalah. OJK mendapati adanya promosi investasi ilegal oleh individu yang mengaku independen, namun ternyata menerima imbalan tersembunyi.

“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).

Friderica menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu memiliki regulasi khusus untuk mengatur peran finfluencer. Aturan tersebut memberi kewenangan regulator menelusuri latar belakang, posisi, hingga klaim yang disampaikan kepada publik.

Menurutnya, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan sembarangan, apalagi jika disertai klaim keuntungan besar tanpa transparansi kepentingan. Ia mencontohkan, di beberapa negara regulator dapat memeriksa klaim gaya hidup yang digunakan sebagai alat promosi.

“Kalau orang ini bilang bisa beli mobil, rumah mewah dari sebuah bisnis, klaim ini akan di cek, benar tidak itu mobil atas nama dia, vila atas nama dia ternyata banyak penipuan. Itu banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas Friderica.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Trending di Headline