Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

badge-check


					Di dalam ban serep inilah pelaku menyembunyikan sabu 26,7 kh, diangkut menggunakan towing dan Pajero sebagai kamufalase. Foto: Instagram@warta.com Perbesar

Di dalam ban serep inilah pelaku menyembunyikan sabu 26,7 kh, diangkut menggunakan towing dan Pajero sebagai kamufalase. Foto: [email protected]

Penulis:  Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, adalah pembicara utama dalam konferensi pers kasus pengungkapan narkoba Mitsubishi Pajero pada 20 Maret 2026, terkait penangkapan upaya pengedaran narkoba seberat 26,7 kg, Jumat 20 Maret 2026.

Dalam konferensi pers itu, Kombes Hutagalung menjelaskan operasi pengedaran narkoba dengan modus licik.  menggunakan mobil Mitsubishi Pajero diangkut di atas truk derek (towing) di Cileungsi, Bogor, pada 15 Maret 2026.

Personel polisi mendapatkan informasi intelijen dan melakukan penggerebekan saat pelaku berinisial K (residivis) sedang mengangkut mobil tersebut, yang tampak seperti kendaraan mogok biasa.

Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas Medan-Jakarta dan memanfaatkan momen Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan ini mematahkan strategi penyembunyian barang bukti di balik penampilan towing.

Polisi menyita 26,7 kg sabu-sabu bernilai pasar gelap Rp25,9 miliar, disembunyikan di dua ban serep Pajero: satu di atas kendaraan dan satu di bawah.

Selain itu, diamankan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga etomidate, serta mobil Pajero Sport, HP, dan ban sebagai barang bukti. Tersangka K diketahui residivis narkotika.

Modus Operandi

Pelaku sengaja membuat mobil tampak mogok agar ban serep yang dimodifikasi terlihat wajar sebagai cadangan saat diangkut towing, menghindari pemeriksaan rutin.

Ini menunjukkan adaptasi jaringan narkoba terhadap pengamanan kepolisian di Jakarta.

Dalam kasus pengungkapan narkoba di mobil Mitsubishi Pajero di Cileungsi pada 15 Maret 2026, Polres Metro Jakarta Pusat hanya menangkap satu orang tersangka berinisial K.

Tersangka K adalah pengedar jaringan lintas Medan-Jakarta yang tertangkap saat mengangkut mobil towing tersebut.

Tidak ada laporan tambahan tentang penangkapan orang lain dalam operasi penggerebekan ini.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas.

Praktik media Indonesia umumnya menggunakan inisial untuk melindungi privasi tersangka hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Kombes Reynold Hutagalung hanya merujuk sebagai “tersangka K” dalam konferensi pers 20 Maret 2026.Informasi lebih lanjut mungkin muncul saat sidang dimulai.

Riwayat kriminal spesifik tersangka berinisial K dalam kasus narkoba Mitsubishi Pajero Cileungsi tidak disebutkan secara detail dalam laporan berita yang tersedia.

Tersangka K disebut sebagai residivis narkotika, artinya ia pernah ditangkap dan dihukum atas kasus serupa sebelumnya, sesuai definisi hukum Indonesia di mana residivis mengulangi tindak pidana narkoba dalam waktu kurang dari 5 tahun.

Tidak ada informasi publik tentang tanggal penangkapan sebelumnya, jenis narkotika, atau hukuman yang diterima pada kasus lamanya.

Urutan Peristiwa

  • Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi intelijen tentang peredaran sabu jaringan Medan-Jakarta.

  • Minggu, 15 Maret 2026: Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan di Cileungsi, Bogor, saat Operasi Ketupat Jaya 2026.

  • Pelaku K mengangkut mobil Pajero Sport (pelat tidak resmi) yang tampak mogok menggunakan truk towing untuk mengelabui petugas.

  • Personel melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka K di lokasi.

  • Penggeledahan mengungkap 26,7 kg sabu di dua ban serep (satu di atas mobil, satu di bawah), plus 900 cartridge rokok elektrik diduga etomidate.

  • Jumat, 20 Maret 2026: Kapolres Reynold Hutagalung gelar konferensi pers, konfirmasi K sebagai residivis narkotika dan nilai barang bukti Rp25,9 miliar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dua Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Dunia, Akibat Heat Stroke dan Cardiac Arrest

24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sekretaris PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

24 Juni 2026 - 18:14 WIB

Massa Karyawan PT SGS Demo Lagi: PHK 1.000 Karyawan, tapi Rekrutmen Karyawan Baru!

23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Teror di Balik Pintu Yupita Alami Siksaan 1.095 Hari, Poliri Ringkus Taufik Hidayat DPO 23 Hari di Cibiru Bandung

23 Juni 2026 - 14:34 WIB

Trending di News