Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sejak Diputuskan, Ini Kata Pengamat

badge-check


					Dr. Nurul Ghufron, Sumber unej Perbesar

Dr. Nurul Ghufron, Sumber unej

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, KREDONEWS.COM– Pengamat hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Ia menekankan bahwa putusan tersebut langsung menjadi norma baru yang wajib dipatuhi.

“Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding,” katanya di Jember, Jawa Timur.

Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) telah selesai dan tidak bisa diperdebatkan lagi oleh pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa putusan ini tidak berlaku surut dan hanya mengatur kondisi setelah norma baru ditetapkan.

“Putusan itu bersifat look forward/ tidak retroaktif, artinya putusan MK tidak berlaku surut dalam artian keadaan yang terjadi sebagai pelaksanaan dari norma penjelasan norma pasal 28 ayat (3) tidak dipersoalkan/ tidak dipermasalahkan,” tuturnya.

Mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa pejabat Polri yang kini menduduki jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut, karena norma sebelumnya telah dihapus.

“Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah maupun masyarakat wajib mengikuti dan mengimplementasikan norma yang telah ditetapkan MK.

“Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut,” lanjutnya.

Menurut Ghufron, sejak putusan MK diberlakukan, keberadaan SDM Polri di jabatan sipil tidak lagi sah karena bertentangan dengan norma hukum yang baru.

“Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah masa transisi karena jika langsung secara tiba-tiba maka akan mengganggu baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun dalam struktur di tubuh Polrinya sendiri yang mendapatkan pengembalian SDM tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil tidak perlu mundur. Menurutnya, putusan MK tidak berdampak pada situasi yang sudah terjadi sebelum putusan dibacakan.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujarnya di kompleks parlemen.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaan.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline