Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

badge-check


					Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf tegaskan meski dibayang-bayangi Perang Teluk, pemerintah RI tetepakan jamaah haji berangkat tetap pada tanggal 22 April 2026. Foto: Ist Perbesar

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf tegaskan meski dibayang-bayangi Perang Teluk, pemerintah RI tetepakan jamaah haji berangkat tetap pada tanggal 22 April 2026. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberangkatan haji tahun 2026 tidak ditunda dan masih berjalan sesuai jadwal, dengan pemberangkatan gelombang pertama dipastikan mulai 22 April 2026 ke Madinah Al‑Munawwarah.

Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa hingga akhir Maret 2026 tidak ada perubahan rencana, dan pihaknya berharap tidak ada perubahan sampai hari pemberangkatan 22 April 2026.

Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait ketegangan geopolitik di Timur Tengah, dengan menegaskan bahwa persiapan dan jadwal keberangkatan tetap “on schedule”.

Rencana perjalanan haji 1447 H/2026 M memuat bahwa jemaah haji Indonesia mulai masuk asrama pada 21 April 2026, kemudian gelombang pertama diberangkatkan ke Madinah mulai 22 April 2026.

Kloter pertama jemaah Indonesia akan lepas landas pada 22 April 2026 melalui Bandara Madinah, sedangkan gelombang kedua berangkat ke Jeddah pada 7 Mei 2026.

Jemaah tetap diberangkatkan karena Arab Saudi tetap membuka haji, tetapi jalur penerbangan diubah untuk menghindari zona konflik (misalnya Irak, Suriah, Iran, Israel, UEA, Qatar).

Pesawat dialihkan melalui koridor selatan, Samudra Hindia, dan Afrika, meski berpotensi memperpanjang waktu terbang dan meningkatkan biaya avtur.

Skenario pembatalan keberangkatan oleh Indonesia, meski Arab Saudi tetap membuka haji
Apabila situasi keamanan dinilai terlalu riskan, pemerintah Indonesia bisa memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah, meskipun Arab Saudi tetap membuka haji.

Dalam skenario ini, Kemenhaj akan menegosiasikan agar biaya layanan haji tidak hangus dan dapat dialihkan ke musim haji berikutnya tanpa penalti, serta menyediakan opsi penarikan BPIH atau penyimpanan dana dengan nilai manfaat tambahan.

Jika konflik semakin memburuk dan pemerintah Arab Saudi menutup total penyelenggaraan haji, Indonesia fokus pada penyelamatan dana layanan yang sudah disetorkan dan memastikan jemaah yang telah melunasi BPIH diprioritaskan pada pemberangkatan tahun berikutnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa ketiga skenario dibuat dengan satu prinsip utama: keselamatan dan keamanan jemaah menjadi prioritas di atas segala pertimbangan teknis maupun biaya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berdasarkan CCTV, Netizen Menduga Kelompok GRIB Pelaku Penganiayaan Bambang Setyawan

29 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Diduga Preman Mengeroyok secara Sadis Bambang Setyawan dalam Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

29 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polisi Menangkap 322 Orang dalam Aksi Demo 27-29 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Peternak Blitar Kirim 8,7 Ton Telur kepada Warga NTT Korban Gempa Flores

28 Agustus 2026 - 20:05 WIB

KPJ Perdana Kelantan Bangun Gedung Baru 13 Lantai, Siap Menyambut Ledakan Pasien

28 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Buka Muktamar Ke-35 NU, Presiden Prabowo Tagih KTA kepada Ketum NU

28 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Menelisik Akar Terorisme (50): Kekejian Kaum Thug

27 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Temui AMPB, Sufmi Dasco Teken Jaminan UU Perampasan Aset Koruptor sebelum 15 Desember 2026

27 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Trending di News