Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Korupsi PJUTS Rp 19,522 Miliar, Bareskrim Tetapkan Mantan Irjen ESDM Jadi Tersangka

badge-check


					Akhmad Syakhroza (AS) adalah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023 yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTS di tujuh provinsi, kerugian negara Rp 19,522 miliar. Foto: beritanasional.com Perbesar

Akhmad Syakhroza (AS) adalah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023 yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTS di tujuh provinsi, kerugian negara Rp 19,522 miliar. Foto: beritanasional.com

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp19,522 miliar akibat penyimpangan pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2020, sebelum lelang, AS diduga bersekongkol melalui keponakannya (S) dengan HS dan L untuk memenangkan PT Len Industri dengan mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar.

Meski sempat gugur, HS meminta review ulang dan AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len lolos pada Juni 2020. Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen, menyebabkan sebagian PJUTS tidak terpasang atau underspek.

Penyidik telah periksa 56 saksi, tiga ahli, geledah kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM, serta blokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang. Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025 dan terus dikembangkan untuk pihak lain.

Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, yang menggelar konferensi pers pada kasus ini.

Konferensi pers digelar pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan. Brigjen Totok menjelaskan kronologi lengkap kasus korupsi pengadaan PJUTS ESDM 2020, termasuk kerugian negara Rp19,5 miliar, pemeriksaan 56 saksi, dan penggeledahan dua lokasi.

Ia merinci modus kongkalikong tersangka AS, HS, dan L sejak pra-lelang hingga pelaksanaan proyek, serta komitmen pengembangan kasus lebih lanjut. Penyampaian ini juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional.

Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan 6.835 unit PJUTS di 7 provinsi wilayah tengah dengan anggaran Rp108,9 miliar.

Kronologi

  • Tersangka L (eks Direktur Operasional PT Len Industri) meminta perantara S (keponakan AS) ubah spesifikasi dan paket dari 15 paket kecil menjadi 5 paket besar agar PT Len bisa ikut lelang.

  • S informasikan ke tersangka AS (eks Irjen ESDM); AS instruksikan HS (eks Sekretaris Ditjen EBTKE/KPA) dan L untuk eksekusi perubahan tersebut.

  • PT Len sempat gugur karena tidak lolos teknis; HS minta review ulang.

  • 9 Juni 2020, HS tekan panitia lelang untuk loloskan PT Len meski tak penuhi syarat; AS keluarkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang.

  • Juni 2020, PT Len dinyatakan menang tender.

  • PT Len alihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan PPK, sebabkan PJUTS underspek atau tak terpasang.

  • Kerugian negara Rp19,52 miliar akibat penyimpangan.

  • Mulai 24 Januari 2023; periksa 56 saksi, 3 ahli; geledah Ditjen EBTKE dan Inspektorat ESDM; blokir 31 aset tanah L.

  • 31 Desember 2025, tetapkan 3 tersangka (AS, HS, L); konferensi pers oleh Brigjen Totok Suharyanto. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perluas Investasi, Warsubi Pimpin Forkopimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang

13 Juni 2026 - 16:21 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakberas Jombang: Tengok Akar Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.
Trending di News