Menu

Mode Gelap

News

Komisi XII DPR RI Tengarai Adanya Potensi Kerugian Negara Terkait Suplai Bijih Nikel

badge-check


					Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel di Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Parlementaria/ Ist) Perbesar

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel di Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Parlementaria/ Ist)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, HALMAHERA TENGAH – Komisi XII DPR RI menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel (nickel ore) yang dilakukan melalui jalur darat, yakni pengangkutan menggunakan truk yang tidak sesuai prosedur aturan. Bijih nikel tersebut langsung masuk ke smelter tanpa melalui proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan ada potensi kebocoran penerimaan negara yang sangat tinggi jika hal tersebut tidak segera dipantau dan diperbaiki oleh pemangku kebijakan yang berwenang.

“Menurut kami ini temuan. Sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba, entah sengaja atau tidak, kami kategorikan (mereka) lalai. Selama ini industri smelter hanya bisa mengontrol penjualan lewat laut karena di situ ada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tetapi melalui darat kita sama sekali lose. Bahkan di PT. IWIP ini kita mengetahui bahwa ternyata penjualan melalui laut hanya 30 persen, sementara 70 persennya melalui darat,” ungkap Bambang Haryadi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, seperti dilansir Parlementaria, Senin (16/12/2024).

Temuan lain yang juga didapat Komisi XII di lapangan adalah sebagian truk-truk pengangkut bijih nikel tidak melewati pos penimbangan sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara akibat ketidaksesuaian data jumlah bijih nikel yang dilaporkan ke pemerintah dengan fakta pengiriman ke smelter tujuan.

“Untuk menekan terjadinya transaksi di luar ketentuan perundang-undangan yang bisa merugikan negara, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) di lingkup Kementerian ESDM harus memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan,” tandasnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program energi terbarukan (renewable energy). Di sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara akibat asap kendaraan konvensional. Untuk mendukung pengurangan penggunaan BBM fosil, baterai untuk kendaraan listrik telah dikembangkan, di mana nikel menjadi komoditas penting sebagai bahan baku baterai EV.

Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya, cadangan, sekaligus produsen nikel terbesar di dunia. Maka, nikel Indonesia menjadi incaran dunia internasional. Semangat mewujudkan Indonesia sebagai produsen baterai EV nomor satu dunia diiringi dengan upaya mengundang investasi asing (PMA) untuk membangun industri pemurnian dan pengolahan bijih nikel (smelter) di Indonesia.

Sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memaksimalkan komoditas nikel nasional. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel guna mendorong hilirisasi. Kebijakan hilirisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan economic value added (nilai tambah ekonomi) dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Larangan ekspor bijih nikel memastikan keberlanjutan pasokan nikel mentah untuk kebutuhan smelter domestik dalam jangka panjang.

DPR RI melalui Komisi Bidang Energi mendorong pemerintah untuk tetap konsisten dalam kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera menerapkan tata niaga nikel. Hal ini penting karena nikel adalah komoditas mineral strategis Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline