Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Komisi XII DPR RI Tengarai Adanya Potensi Kerugian Negara Terkait Suplai Bijih Nikel

badge-check


					Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel di Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Parlementaria/ Ist) Perbesar

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel di Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Parlementaria/ Ist)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, HALMAHERA TENGAH – Komisi XII DPR RI menengarai adanya potensi kerugian negara terkait suplai bijih nikel (nickel ore) yang dilakukan melalui jalur darat, yakni pengangkutan menggunakan truk yang tidak sesuai prosedur aturan. Bijih nikel tersebut langsung masuk ke smelter tanpa melalui proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan ada potensi kebocoran penerimaan negara yang sangat tinggi jika hal tersebut tidak segera dipantau dan diperbaiki oleh pemangku kebijakan yang berwenang.

“Menurut kami ini temuan. Sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba, entah sengaja atau tidak, kami kategorikan (mereka) lalai. Selama ini industri smelter hanya bisa mengontrol penjualan lewat laut karena di situ ada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tetapi melalui darat kita sama sekali lose. Bahkan di PT. IWIP ini kita mengetahui bahwa ternyata penjualan melalui laut hanya 30 persen, sementara 70 persennya melalui darat,” ungkap Bambang Haryadi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, seperti dilansir Parlementaria, Senin (16/12/2024).

Temuan lain yang juga didapat Komisi XII di lapangan adalah sebagian truk-truk pengangkut bijih nikel tidak melewati pos penimbangan sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara akibat ketidaksesuaian data jumlah bijih nikel yang dilaporkan ke pemerintah dengan fakta pengiriman ke smelter tujuan.

“Untuk menekan terjadinya transaksi di luar ketentuan perundang-undangan yang bisa merugikan negara, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) di lingkup Kementerian ESDM harus memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan,” tandasnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program energi terbarukan (renewable energy). Di sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara akibat asap kendaraan konvensional. Untuk mendukung pengurangan penggunaan BBM fosil, baterai untuk kendaraan listrik telah dikembangkan, di mana nikel menjadi komoditas penting sebagai bahan baku baterai EV.

Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya, cadangan, sekaligus produsen nikel terbesar di dunia. Maka, nikel Indonesia menjadi incaran dunia internasional. Semangat mewujudkan Indonesia sebagai produsen baterai EV nomor satu dunia diiringi dengan upaya mengundang investasi asing (PMA) untuk membangun industri pemurnian dan pengolahan bijih nikel (smelter) di Indonesia.

Sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memaksimalkan komoditas nikel nasional. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel guna mendorong hilirisasi. Kebijakan hilirisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan economic value added (nilai tambah ekonomi) dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Larangan ekspor bijih nikel memastikan keberlanjutan pasokan nikel mentah untuk kebutuhan smelter domestik dalam jangka panjang.

DPR RI melalui Komisi Bidang Energi mendorong pemerintah untuk tetap konsisten dalam kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera menerapkan tata niaga nikel. Hal ini penting karena nikel adalah komoditas mineral strategis Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kini Sudah Lahir Buku Gastronomi Berisi Catatan Kekayaan Masakan Khas Jombang

14 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Lautan Massa Padati Acara Jombang Bersholawat, Hadirkan Gus Iqdam dan Hadrah Sabilu Taubah

14 Oktober 2026 - 08:31 WIB

OTT KPK Sasar Kantor BNPB, Tangkap 14 Pejabat dan Pengusaha, Uang dan Emas Batangan

13 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Israel Melarang Pesawat Kargo Ethiopia Mendarat, karena Pilotnya Warga Indonesia

13 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Desak Penutupan 23 Pabrik Rokok Ilegal, Massa LSM Lempari Telur Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan

13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Suasana Memanas, Bentrok Massa AMPB Vs LSM Aksi Pati Bangkit di Halaman PN

13 Oktober 2026 - 21:17 WIB

TMMD Ke 130 Buka Akses Desa Klitih Plandaan: Bangun Jalan Rabat Beton 1.338 M, 10 RLTH dan 6 WC Umum

13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Trending di Nasional