Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

badge-check


					Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM/ JOMBANG-  Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran legislatif.

Bupati Warsubi mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan membahas substansi regulasi tersebut. Ia menegaskan, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Warsubi, Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, Bupati Jombang menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi, atau di luar jalur pengadilan. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan prinsip keadilan yang lebih humanis.

“Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sebagai sarana perubahan sosial untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan, seperti konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Warsubi juga mengingatkan agar substansi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum tetap diselaraskan dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi.

Ia merujuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda sahnya penetapan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di News