Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kerja 5 Tahun Pensiun Seumur Hidup, Besok Lita Gading Cs Uji Materi Hadapi Pemerintah dan DPR RI

badge-check


					Menurut rencana besok Selasa, 20 Januari 2026, memasuki babak kelima sidang Judicial Review, tentang pembatalan atau pencabutan hak pensiun seumur bagi anggota DPR RI. Foto: Instagram@lita.gading Perbesar

Menurut rencana besok Selasa, 20 Januari 2026, memasuki babak kelima sidang Judicial Review, tentang pembatalan atau pencabutan hak pensiun seumur bagi anggota DPR RI. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dr Lita Linggayani Gading Cs besok Selasa 20 Januari 2026, memasuki babak kelima  sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas   permohonan judicial review terhadap UU No. 12 Tahun 1980 yang mengatur pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.

Perkara itu masuk dalam register  Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Lita bersama Meilani Mindasari, Ria Merryanti, Ida Haerani, Edy Rudyanto, Evaningsih maju ke persidangan judicial review  untuk permohonan ini dijadwalkan pada 20 Januari 2026.

Materi pembahasan mencakup keterangan tambahan dari Presiden, DPR, serta ahli yang diajukan pemohon, terkait pengujian Pasal 1 huruf B, huruf E, dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1980 tentang pensiun seumur hidup anggota DPR.

Sidang ini melanjutkan argumen pemohon tentang diskriminasi dan beban APBN, kontra keterangan DPR-Pemerintah yang menyebutnya konstitusional.

Hingga 19 Januari 2026, belum ada putusan; sidang ditunda sebelumnya untuk akomodasi keterangan Presiden, dengan kemungkinan kesimpulan debat hukum.

Permohonan diajukan pada 30 September 2025 dengan alasan sistem pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode (5 tahun) dianggap tidak adil dan memberatkan negara, berbeda dengan sistem di negara seperti AS, Inggris, dan Australia yang berbasis usia atau tabungan.

Pemohon meminta MK mencoret anggota DPR dari Pasal 12 ayat (1) UU tersebut agar tidak lagi berhak atas pensiun otomatis.

Perkara ini telah melalui beberapa sidang sebelumnya, termasuk agenda perbaikan permohonan dan keterangan dari DPR serta Pemerintah yang menyebut pensiun tersebut konstitusional dan bukan keistimewaan.

Jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang, dan sidang lanjutan terus berlangsung hingga mendekati jadwal kelima. DPR menyatakan siap patuh pada putusan MK.

Sidang pertama hingga keempat perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) berfokus pada pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, dan keterangan para pihak tanpa putusan akhir.

Tahapan

* Sidang pertama pada awal Oktober 2025 membacakan register perkara dan kewenangan MK untuk menguji Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf E, serta Pasal 12 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1980 tentang pensiun DPR. Pemohon Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menyampaikan posita bahwa pensiun seumur hidup merugikan warga negara.​​

* Sidang kedua dan ketiga (sekitar 10-23 Oktober 2025) melibatkan sidang perbaikan permohonan serta pemeriksaan materiil bersama perkara terkait (179 dan 181/PUU-XXIII/2025). Para pemohon menegaskan argumen diskriminasi dan kerugian konstitusional akibat beban APBN.​​

* Sidang keempat mencakup keterangan dari DPR dan Pemerintah yang menyatakan pensiun DPR konstitusional, bukan keistimewaan, serta siap tunduk pada putusan MK. Jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang tanpa hasil putusan.

En lien
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

103 Siswa Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG di Rejotangan Tulungagung

1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wamen Dahnil Ansar: Kartel Haji Itu Fakta, Pelakunya Ada Ustad dan Pemuka Agama

1 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk, Sopir dan 30 Penumpang Selamat!

1 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News