Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejati Jatim dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana Ringan

badge-check


					Buapti Jombang H Warsubi SH, MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang turut serta menanda tangani MoU kerjsa sosial bagi pelaku tindakan pidana ringan. Acara dilaksanakan di aula Unair, Senin 15 Desember 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Buapti Jombang H Warsubi SH, MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang turut serta menanda tangani MoU kerjsa sosial bagi pelaku tindakan pidana ringan. Acara dilaksanakan di aula Unair, Senin 15 Desember 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesantyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  SURABAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim resmi tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025).  Acara dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 38 Kejari se-Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota soal Pidana Kerja Sosial,

Sekaligus pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).

Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, berjabat tangan dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sinergi hukum inovatif.

Sementara Kajari se-Jatim teken MoU dengan bupati/wali kota, fokus pada Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi restoratif.

“Kerja sama ini wujud paradigma baru: restorasi dan rehabilitasi, bukan sekadar penahanan,” tegas Kajati. “Pelaku kejahatan ringan bisa mengabdi ke masyarakat, ubah negatif jadi positif.”

Jombang ikut andil: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, tunjukkan kesiapan daerah.

Bimtek ini bekali jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif. Harapannya, Jatim wujudkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemerintah Belum Merespon Putusan MK: Pensiun Swasta Bisa Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan

1 Juli 2026 - 10:15 WIB

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Trending di News