Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejati Geledah Kantor Diknas Jatim, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 65 Miliar untuk 25 SMK Swasta

badge-check


					Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan korupsi/ mark up dana hibah Rp 65 miliar untuk 25 SMK Swasta di Jawa Timur. (Kanan Atas) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan kepala biro hukum provinsi Jatim sebagai terpeiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. 
Tangkap layar video Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan korupsi/ mark up dana hibah Rp 65 miliar untuk 25 SMK Swasta di Jawa Timur. (Kanan Atas) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan kepala biro hukum provinsi Jatim sebagai terpeiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Tangkap layar video Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di  kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK pada 2017, Rabu 19 Maret 2025.

Dr Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Jatim Hudiono, sedangkan Syaiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, diperiksa di penjara karena kasus lain.

Kejati juga memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang menerima hibah bantuan dari Diknas Provinsi Jatim, demikian unggah akun Instagram@suarasurabayamedia, Kamis 20 Maret 2025.

Dalam dugaan korupsi senilai Rp65 miliar ini, dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta di 11 kota dan kabuopaten di wilayah jawa Timur. Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian barang dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Salah satu contohnya, barang seharga Rp2 juta dilaporkan menjadi Rp2,6 miliar, memicu dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan mark up pengadaan yang terjadi pada tahun 2017.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa selain di kantor Dinas Pendidikan, tim penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, di mana sejumlah dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop disita untuk memperkuat alat bukti.

Sebanyak 25 kepala sekolah SMK swasta yang menerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pejabat terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Kepala Biro Hukum Provinsi juga telah dimintai keterangan.

Mia menambahkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengadaan ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan korupsi ini melibatkan pembagian dana hibah menjadi dua paket pekerjaan untuk 25 SMK swasta, dengan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Misalnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

 Kejati Jatim juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di News