Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial UF ditetapkan sebagai tersangka pornografi karena merekam mahasiswi mandi.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam seorang mahasiswi yang sedang di dalam indekos di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Korban langsung melaporkan aksi bejat dokter PPDS tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan polisi telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dokter PPDS inisial UF itu langsung ditahan. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban disita polisi.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, kata Susatyo, dokter PPDS itu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.***