Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

badge-check


					Penyitaan oleh DJP Perbesar

Penyitaan oleh DJP

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset senilai Rp24,9 miliar milik 158 penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang digelar mulai 22 hingga 26 Juni 2026.

Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III sebagai langkah tegas atas wajib pajak yang telah melampaui jatuh tempo dan telah dikenakan surat paksa, tetapi belum melunasi kewajibannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, mengatakan Kanwil DJP Jawa Timur III berkontribusi signifikan dalam kegiatan ini dengan menyita 86 aset dari total 230 unit yang disita secara keseluruhan, dengan nilai taksiran Rp11,3 miliar dan total tunggakan yang dikejar mencapai Rp231,7 miliar.

Menurutnya, aset yang disita Kanwil DJP Jawa Timur III beragam jenisnya, meliputi rekening/giro, tanah dan bangunan, kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, perhiasan, logam mulia, serta piutang usaha. Di antara aset yang disita terdapat kendaraan mewah dan properti di kawasan strategis.

”Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” tuturnya dikutip Rabu (24/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sasaran penyitaan adalah wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para wajib pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.

“Iktikad baik dari wajib pajak dengan melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset wajib pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang,” tuturnya.

Menurutnya, aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh juru sita pajak negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada iktikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Dia menjelaskan pula, dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan meningkatkan kepatuhannya. Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuota Internet Tak Bakal Hangus, Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini

23 Juni 2026 - 19:14 WIB

Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang, ASDP Tambah 3 Kapal

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Somasi 3 Kali Tak Digubris, Warga Sukodono Adukan Penyerobotan Tanah ke Polres

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemerintah Siapkan Diskon Belanja hingga Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Ribuan Pekerja di Mojokerto dan Bandung Terancam PHK

21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional