Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Iran Memperpanjang Usia Pensiun, Penyebabnya Mengerikan, Sangat Mirip

badge-check


					Iran Memperpanjang Usia Pensiun, Penyebabnya Mengerikan, Sangat Mirip Perbesar

Penulis: Jayadi |. Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, TEHRAN– Pekerja di Iran diberi tahu bahwa mereka harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan pensiun dari negara.

Iran telah menetapkan usia pensiun minimum 62 tahun untuk pria dan 55 tahun untuk wanita sebagai bagian dari reformasi besar-besaran sistem pensiun yang diumumkan oleh Wakil Presiden Pertama Mohammad Reza Aref pada 23 Februari 2025

Perubahan yang berlaku segera ini menetapkan masa pembayaran iuran asuransi wajib baru yang akan menunda masa pensiun bagi sebagian besar pekerja, sesuai pedoman pelaksanaan Program Pembangunan Ketujuh Iran.

Aturan baru ini muncul ketika sebagian besar populasi Iran akan mencapai usia pensiun dalam beberapa tahun ke depan, membebani sistem pensiun yang sudah kekurangan dana, seperti dilaporkan *Hamshahri*.

Pekerja dengan iuran asuransi kurang dari 15 tahun menghadapi kenaikan paling signifikan, dengan perpanjangan wajib lima tahun masa pembayaran. Mereka yang telah membayar 15-20 tahun harus menambah empat bulan per tahun, sementara pekerja dengan 20-25 tahun iuran menghadapi tambahan tiga bulan per tahun.

Peraturan ini menciptakan sistem bertahap, dengan tambahan dua bulan per tahun bagi mereka yang telah membayar 25-28 tahun. Pekerja yang telah membayar lebih dari 28 tahun tidak terkena persyaratan tambahan.

“Masa pembayaran iuran asuransi wajib tidak boleh melebihi 35 tahun untuk pria dan 30 tahun untuk wanita,” jelas pedoman tersebut. Dokumen itu juga menyatakan bahwa masa iuran parsial akan dihitung secara proporsional.

Beberapa kategori dibebaskan dari aturan baru ini, termasuk veteran, pekerja disabilitas, dan mereka yang bekerja di bidang berbahaya, yang tetap tunduk pada peraturan khusus sebelumnya.

Lembaga pemerintah tetap memiliki fleksibilitas dalam sistem baru ini. Dengan persetujuan Wakil Presiden Pertama, mereka dapat memensiunkan pegawai lebih awal dari masa wajib.

Selain itu, pekerja yang tercakup dalam undang-undang ketenagakerjaan dan jaminan sosial dapat terus bekerja melebihi masa wajib jika pekerja dan pemberi kerja sepakat.

Reformasi ini bertujuan mengatasi defisit dana pensiun yang semakin besar. Tanggung jawab keuangan untuk menerapkan perubahan ini dibebankan pada masing-masing organisasi pemerintah, dengan persetujuan Organisasi Perencanaan dan Anggaran.

*Penyebab Utama Krisis:*

1. Intervensi politik:
– Dana pensiun dipaksa berinvestasi di proyek-proyek BUMN, sektor energi, atau properti yang dipakai untuk agenda politik, bukan kelayakan ekonomi.
– Termasuk pembangunan proyek besar yang mangkrak atau proyek populis menjelang pemilu.
– Jabatan strategis di lembaga dana pensiun sering diisi oleh orang-orang yang dekat dengan rezim, bukan berdasarkan kompetensi.
– Subsidi siluman

2. Utang pemerintah:
Pemerintah belum membayar utang ~6.000 triliun rial (25% APBN) ke dana pensiun. Namun pembayaran tertunda selama bertahun-tahun.

3. Korupsi & salah kelola:
– Dana pensiun digunakan untuk tutupi defisit anggaran, sementara kasus korupsi dan penggelapan sangan besar.

4. Investasi gagal:
Modal dana pensiun tidak dikelola untuk menghasilkan keuntungan.

Dampak:

Pemerintah terancam gagal bayar pensiunan, sehingga umur pensiun terpaksa ditambah menjadi lebih tua.

Respon Masyarakat

Setelah pengumuman ini, *bnm IntelliNews* mewawancarai warga di Tehran dan Ardabil tentang perubahan tersebut, dengan banyak yang tidak percaya.

“Keranjang kebutuhan rumah tangga minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja tidak boleh kurang dari 30 juta rial,” kata Samsam, seorang pekerja yang sudah pensiun.

“Pemerintah telah mengganggu penghidupan rakyat. Dengan kenaikan 40% nilai dolar, biaya hidup meningkat, dan pekerja bergaji semakin merasa malu di depan keluarga setiap hari,” jelas Mohammad K., seorang pekerja saat ini.

“Tidak peduli berapa pun kenaikan gaji dan pensiun tahun depan, dengan inflasi di atas 50% dan kemungkinan akan terus naik, garis kemiskinan hanya semakin dalam,” kata Fatiha A., istri seorang pensiunan di Ardabil, dalam percakapan dengan *bnm IntelliNews*.

Mahsa, di media sosial, menulis: “Hari ini, kenaikan usia pensiun yang disetujui dalam Program Ketujuh resmi diumumkan, dan kami semua yang malang harus dipaksa bekerja beberapa tahun lagi.”

Dia menambahkan: “Pengingat ini agar kita tidak lupa siapa, dengan topeng oposisi, menjadi arsitek kekacauan ini dan membuka jalan bagi serangan terhadap penghidupan rakyat paling rentan di Iran!”

Setelah komentarnya, Milad di Karaj mengatakan kepada *bnm IntelliNews*, “Alih-alih mengatasi korupsi dan ketidakefisienan di dana pensiun, pemerintah menyandera hidup pekerja!” ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline