Menu

Mode Gelap

News

Inilah Rincian Kenaikan Pendapat DPRD Jombang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

badge-check


					Gedung DPRD Pemkab Jombag. Foto: faktualnews.co Perbesar

Gedung DPRD Pemkab Jombag. Foto: faktualnews.co

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pimpinan dan anggota DPR Jombang mendapat tunjangan perumahan Ketua DPRD, Wakil Ketua, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perbup ini menetapkan kenaikan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Sebelumnya, tunjangan perumahan diatur dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tetapi jumlahnya lebih rendah dan telah disesuaikan dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan tersebut.

Penjelasan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Jombang diberikan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Jombang. Dokumen Perbup ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pada 17 Desember 2024.

Berikut tunjangan perumahan bagi pejabat DPRD Jombang:

  • Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.945.000 per bulan.
  • Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 26.623.000 per bulan.
  • Anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 18.865.000 per bulan.

Dasar penetapan tunjangan perumahan Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jombang adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perbup ini menetapkan kenaikan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Sebelumnya, tunjangan perumahan diatur dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tetapi jumlahnya lebih rendah dan telah disesuaikan dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan tersebut. Jadi, dasar hukumnya adalah Perbup Nomor 66 Tahun 2024 dan waktu pemberlakuannya mulai 1 Januari 2025.

DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilantik, Rabu, 21 Agustus 2024, dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dilakukan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Rabu, 9 Oktober 2024, di gedung DPRD Jombang, yang juga diikuti pengambilan sumpah pimpinan DPRD.

Perhitungan

Berdasarkan data yang tersedia, gaji anggota DPRD Jombang sebelum kenaikan pada akhir tahun 2024 adalah sekitar Rp 46,4 juta per bulan. Setelah kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2025, gaji anggota DPRD Jombang menjadi sekitar Rp 47 juta per bulan.

Selain gaji pokok, tunjangan perumahan dan transportasi juga mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024.

Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD naik menjadi Rp 37,945 juta per bulan (dari Rp 29,2 juta), Wakil Ketua naik menjadi Rp 26,6 juta (dari Rp 21,8 juta), dan anggota DPRD naik menjadi Rp 18,865 juta.

Tunjangan transportasi juga naik dari Rp 12 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan untuk seluruh anggota DPRD. Dengan total penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan, anggota DPRD Jombang bisa menerima hingga Rp 65 juta per bulan setelah kenaikan.

Jadi, sebelum dan sesudah kenaikan per 1 Januari 2025, skema gaji dan tunjangan DPRD Jombang adalah sebagai berikut:

Komponen Sebelum 1 Jan 2025 Sesudah 1 Jan 2025
Gaji pokok anggota Rp 46,4 juta per bulan Rp 47 juta per bulan
Tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 29,2 juta Rp 37,945 juta
Tunjangan perumahan Wakil Ketua Rp 21,8 juta Rp 26,6 juta
Tunjangan perumahan Anggota DPRD Rp 18,865 juta
Tunjangan transportasi anggota Rp 12 juta Rp 13,5 juta
Total perkiraan maksimal Rp 65 juta per bulan

Data ini menunjukkan kenaikan signifikan terutama pada tunjangan perumahan dan transportasi, yang membuat total penghasilan anggota DPRD Jombang naik cukup besar pada 2025. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wanita Muda Warga Gubeng Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Nasir Best Tewas di Pintu Gerbang Gedung Putih, Serangan Ketiga di Area Donald Trump

25 Mei 2026 - 00:50 WIB

Jabar Kehilangan 12.000 Ha Hutan Akibat Eksploitasi, Disitu Dedi Mulyadi Cetuskan Pesta Babi

24 Mei 2026 - 23:48 WIB

Edan 12 Tahun PT Emas Hitam Mulia, Sukses Menambang Batubara 2.140 Ilegal Kerugian Negara Rp520 M

24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:27 WIB

Jasad Anggi Dibuang di Simpang Yasmin Bogor, Pelaku Cekik Korban Gunakan Dasi

24 Mei 2026 - 14:32 WIB

Laka Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman, Dua Staf Pria dan Wanita Tewas di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:08 WIB

Teror Pocong Melanda Jawa: Isinya Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:27 WIB

Polisi Bekasi Ungkap Teror Pocong di Sumbersari, Cuma Iseng Dua Remaja Pelaku Diampuni

23 Mei 2026 - 15:32 WIB

Ilustrasi teror pocong yang mengguncang di seputaran Jawa. Foto: ist
Trending di News