Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

DP 0% Rumah dan Kendaraan Lanjut 2027

badge-check


					DP 0% Rumah dan Kendaraan Lanjut 2027 Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) BI hari ini, Rabu (21/10/2026).

Melalui kebijakan ini, bank dapat memberikan kredit properti dengan rasio LTV-FTV hingga 100%. Itu berarti down payment (DP) bisa 0%.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) tertentu.

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan kebijakan ini mencakup semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, hingga ruko. Kebijakan ini mulanya berakhir pada 31 Desember 2026, kemudian diperpanjang hingga tahun depan.

“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027,” terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Melalui kebijakan ini, uang muka minimum 0% tetap berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Adapun sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

“Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Cabai Rawit Terbang Jadi Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Libur Nataru

21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

ESDM Akui Ada Antrean BBM di Jatim, Target Tuntas Maksimal 2 Hari

20 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Berada di Zona Hijau, IHSG Kembali ke Level 5.000an hingga Jeda Siang Perdagangan

20 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Karhutla Mengancam hingga 2027, Ambil Langkah Konkret

20 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional