Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Diduga untuk Hindari Bayar THR, Perusahaan Mie Instan PT KAS Gresik Merumahkan Ratusan Pekerja

badge-check


					Perusahaan mie instan dio Gresik, melakukan perumahan ratusan pekerja hanya lewatGorup Whatapps. Para pekerja kebingungan, karena tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Foto: kredonews.com/ sanny Perbesar

Perusahaan mie instan dio Gresik, melakukan perumahan ratusan pekerja hanya lewatGorup Whatapps. Para pekerja kebingungan, karena tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Foto: kredonews.com/ sanny

Penulis: Sanny  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GREDIK– Ratusan buruh yang bekerja di PT. Karunia Alam Segar (KAS) produsen Mie Sedap, berlokasi di Kecamatan Manyar, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR),  lantaran pihak perusahaan merumahkan mereka sejak tiga hari sebelum bulan Ramadan tanpa alasan jelas.

Padahal kontrak kerja buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) itu masih aktif atau masih berlaku selama beberapa bulan ke depan.

Selama sebulan terakhir, para pekerja berstatus outsourcing atau kontrak tersebut sudah mulai menjalani kebijakan kerja selama dua sampai tiga hari dalam seminggu. Meski tetap ada lembur, tetapi jam kerja seringkali berubah.

Puncaknya pada Senin (16/2/2026), mereka sudah tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu (Karu) mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp.

“Sudah sejak Senin (16/2/2026) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, pihak atasan hanya menyampaikan bahwa saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ (21),  buruh pabrik Mie Sedap yang dirumahkan asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Ia mengungkapkan bahwa para buruh yang selama ini bekerja di bagian Energi Drink (ED) itu tidak hanya dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tidak mendapat kompensasi atau pesangon yang menjadi hak pekerja outsourcing.

“Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.

Hal yang sama dialami SMT (22), buruh pabrik Mie Sedap asal Kecamatan Gresik yang sudah bekerja sejak 2021 itu menjelaskan, para buruh yang dirumahkan berasal dari lima PT Outsourcing, yakni PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya.

“Status buruh outsourcing sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat kontrak. Sering mengalami perubahan jam kerja. Ketika sakit dibuktikan dengan surat dokter juga tetap tidak digaji,” ucapnya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto mengungkapkan bahwa jumlah buruh PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang datang melapor ke pihaknya baru puluhan orang.

“Informasi yang kami himpun korban yang dirumahkan sepihak sekitar total 400-an pekerja, yang hari ini datang ke Basecamp kami puluhan orang dan yang lain nanti menyusul datang lagi ke tempat kami” ujarnya.

Menurutnya, dalih efisiensi karyawan hanyalah siasat perusahaan agar tidak memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para pekerja. Sehingga para buruh outsourcing menjadi korban dirumahkan dan belum jelas apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.

“Sebenarnya hak pekerja dengan status karyawan tetap maupun outsourcing itu sama. Hanya beda status saja. Maka kasus ini akan kami kawal sampai para pekerja benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegas ya.

Pimpinan Cabang SPDT FSPMI Kabupaten Gresik menekankan agar pihak perusahaan tidak tutup mata dan mematuhi segala ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Agar ada solusi terbaik atas nasib para buruh dan hak mereka terpenuhi secara hukum.

“Kami tekankan kepada perusahaan pemberi kerja maupun outsourcing untuk sportif dan mematuhi regulasi, dengan mempekerjakan para buruh sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama, dan perusahan wajib membayar THR para pekerja”, tutup Fajar tegas.

Hingga berita ditayangkan, pihak PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap belum memberikan keterangan resmi perihal ratusan buruh outsourcing yang dirumahkan. Namun para buruh berharap ada solusi terbaik dan pihak perusahaan memberikan hak mereka. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul ke Siswinya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Trending di News