Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

badge-check


					
Petugas DPUTR tengah melakukan tambal sulam di Jl Kartini Kebomas,  jalan nasional di wilayah Gresik. Foto: Ist Perbesar

Petugas DPUTR tengah melakukan tambal sulam di Jl Kartini Kebomas, jalan nasional di wilayah Gresik. Foto: Ist

Penulis: Sanny  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait kondisi ruas Jalan Kartini dan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, yang mengalami kerusakan.

Bupati Gresik menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk segera melakukan penambalan aspal pada ruas jalan nasional tersebut, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, Edi Pancoro, mengakui banyak masyarakat menyampaikan keluhan langsung ke Bidang Bina Marga. Padahal ruas Jalan Kartini dan Veteran itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Banyak masyarakat yang menuntut ke kami, padahal itu jalan nasional atau kewenangan pemerintah pusat. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) agar penanganannya bisa segera dilakukan,” ujar Edi.

Ia menambahkan, setiap aduan yang masuk melalui call center 112 akan langsung disortir berdasarkan kewenangan. Jika masuk kategori jalan nasional, Dinas PUTR segera menginformasikan kepada pihak pusat untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, lanjut Edi, Bidang Bina Marga tetap turun tangan melakukan penambalan sementara apabila penanganan dari pusat dinilai terlalu lama. Hal itu dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Gresik.

“Pak Bupati pernah berpesan, agar membantu tambal sulam jalan nasional di wilayah Gresik. Meskipun bukan kewenangan kabupaten, selama ada laporan keluhan dari masyarakat. Namun, untuk perizinan itu hanya sampai tahun 2025, selebihnya kembali menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat,” jelasnya.

Langkah percepatan perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen Nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati, dalam mewujudkan Kabupaten Gresik yang bebas dari jalan berlubang.

Pemkab Gresik berharap, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, masyarakat dapat menikmati akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

MBG Dihentikan Sementa saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di News