Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau memakai nomor fiktif.
Dari total temuan tersebut, 13 produk merupakan obat stamina pria. Produk itu diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron. Selain itu, ada 6 produk pegal linu yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan prednisolon.
BPOM juga menemukan 1 produk penggemuk badan mengandung siproheptadin serta 2 produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi pihak yang tidak teridentifikasi atau memakai identitas fiktif untuk mengelabui konsumen.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/5).
Ia menegaskan produk tanpa izin edar tidak pernah melewati evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu BPOM sehingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut BPOM, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak bila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Sementara kandungan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat pada produk pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.
BPOM juga menerima laporan dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS). Ada dua produk luar negeri tanpa izin edar BPOM yang ditemukan beredar di Thailand dan mengandung BKO. Produk tersebut merupakan obat stamina pria dan pelangsing.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap produksi dan distribusi produk ilegal tersebut. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam obat herbal terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur produk herbal dengan klaim hasil instan atau “cespleng”. Ia meminta masyarakat selalu menerapkan cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.
Berikut daftar 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada Maret 2026:
1. Gutamin
2. Fu Wei Capsules
3. Geranium Wilfordii Ointment
4. Maduon
5. Happyco
6. Sehat Pria
7. Godong Ijo
8. Djinggo
9. Sultan-Co
10. Pegal Linu Sarang Klanceng
11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
12. Kopi Super Jantan
13. Samyun Wan
14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
15. ASAMULYN
16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
17. Kapsul Strong Love
18. Sinatren
19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
20. YAMAN STRONG HONEY
21. U.S.A VIAGRA
22. VIGRA PLATINUM.***











