Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Anda Pasang Reklame, Ikuti Peraturan Bupati Jombang No 24/Tahun 2023

badge-check


					Badan Pendatan Daerah Pemkab Jombang melakukan sosialisasi ke kecamatan tentang Peraturan Bupati Jombang No. 24/ Tahun 2023, di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Badan Pendatan Daerah Pemkab Jombang melakukan sosialisasi ke kecamatan tentang Peraturan Bupati Jombang No. 24/ Tahun 2023, di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan reklamasi, termasuk aturan pemasangan papan reklame. Pokok aturan meliputi prinsip penyelenggaraan reklame, lokasi pemasangan, dan tata kelola perizinan yang harus dilalui oleh penyelenggara reklame.

Sosialisasi penyelenggaraan papan reklame di Jombang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPM PTSP, Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan pemasangan reklame sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023, serta memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan reklame kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Selain aspek perpajakan, sosialisasi juga menekankan pentingnya ketertiban umum, estetika, dan etika dalam pemasangan media promosi luar ruang agar mendukung keindahan dan ketertiban kota Jombang.

Pemasangan papan reklame harus mendapat izin dari Bupati melalui DPM PTSP dan mengikuti persyaratan teknis dan estetika untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan keindahan kota Jombang.

Penyelenggara reklame wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi perpajakan daerah.

Selain itu, aspek lingkungan dan konstruksi reklame harus diperhatikan agar tidak mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk surat peringatan dan pembongkaran paksa.

Izin reklame mencakup:

  • Izin Penyelenggaraan Reklame yang harus diperoleh dari DPM PTSP Kabupaten Jombang.

  • Lokasi pemasangan yang harus sesuai dengan ketentuan zonasi dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat yang dapat mengganggu estetika, keamanan, atau ketertiban.

  • Penyelenggara reklame harus mematuhi aturan perpajakan reklame sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023.

  • Pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan.

  • Aspek estetika dan lingkungan menjadi perhatian utama, termasuk kebersihan lokasi serta keamanan konstruksi papan reklame.

Aturan ini di sosialisasikan secara aktif untuk menyamakan pemahaman di antara seluruh pihak terkait agar penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jombang dapat tertib, indah, dan memberikan kontribusi pendapatan daerah secara optimal.​

Biaya Retrisbusi

Aturan bayar retribusi reklame di Jombang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame dan tarifnya ditetapkan menurut nilai objek pajak yang dikenal sebagai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Tarif pajak reklame di Jombang diberlakukan secara progresif berdasarkan NJOP dengan besaran yang bervariasi, misalnya mulai dari 0,015% hingga 0,2% per tahun tergantung pada nilai objek reklame.

Pembayaran retribusi reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame setelah memperoleh izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pembayaran pajak/retribusi reklame harus dilakukan setelah penerbitan izin reklame dan sebelum reklame dipasang secara resmi.

Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Penyelenggara reklame wajib membayar sesuai tarif yang ditentukan dan tidak diberikan kompensasi atau restitusi jika sudah membayar dan kemudian izin dibatalkan.

Pengawasan pembayaran dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan dan penertiban reklame. Informasi lengkap dan rincian tarif ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaan terkait dalam Perbup No. 24 Tahun 2023.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Trending di News