Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Achmad Rifqi: Ini Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Memulihkan Kepercayaan kepada TNI

badge-check


					Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara. Foto: Ist Perbesar

Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto|  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air panas terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatnya sendiri.

Penahanan empat orang tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI yang diketahui merupakan personel aktif dari BAIS TNI menandai langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun, BEM PTNU menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan semata.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Puspom TNI yang bergerak responsif dalam menindaklanjuti kasus ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Rifqi dalam keteranganya menjawab wartawan di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Ia mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengusutan kasus tersebut.

Publik, kata dia, berhak mengetahui secara terang benderang motif di balik tindakan kekerasan ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.

BEM PTNU juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan independen, serta memastikan tidak ada intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti sebagai formalitas penegakan hukum. Harus ada keberanian untuk mengungkap sampai ke akar,” tegasnya.

Lebih jauh, Rifqi menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap aktivis dan ruang demokrasi di Indonesia.

Kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia, menurutnya, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

Dalam konteks ini, BEM PTNU mendorong Tentara Nasional Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.

Penegakan disiplin dan hukum di tubuh militer harus dilakukan secara konsisten guna memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Reformasi di tubuh TNI harus segera dilaksanakan demi kebaikan negara ini pasalnya Tentara memiliki mandat untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa kita bukan sebaliknya.

“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dua Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Dunia, Akibat Heat Stroke dan Cardiac Arrest

24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sekretaris PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

24 Juni 2026 - 18:14 WIB

Massa Karyawan PT SGS Demo Lagi: PHK 1.000 Karyawan, tapi Rekrutmen Karyawan Baru!

23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Teror di Balik Pintu Yupita Alami Siksaan 1.095 Hari, Poliri Ringkus Taufik Hidayat DPO 23 Hari di Cibiru Bandung

23 Juni 2026 - 14:34 WIB

Trending di News