Menu

Mode Gelap

News

Kecelakaan Bus di Batu, Semua Korban Berhak Menggugat Operator Bus Sakhindra

badge-check


					Inilah foto hasil tangkap layar video, saat bus wisata Shakindra Trans. Instagram@crd.insider Perbesar

Inilah foto hasil tangkap layar video, saat bus wisata Shakindra Trans. [email protected]

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONDWS,COM, SURABAYA- Kasus kecelakaan rem blong kembali terjadi. Merespon kecelakaan ini, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan KIR bus sudah mati, hal itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers di pos polisi Batu Town Square (Batos), kota Batu, Jawa Timur, Kamis siang, 9 Januari 2025.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa surat kelengkapan bus dan uji berkala tidak berlaku, serta hasil pemeriksaan menunjukkan bus tersebut tidak layak jalan. Surat Izin Angkutnya (SIA) telah kedaluwarsa sejak April 2020 dan KIR-nya mati sejak Desember 2023.

Bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan itu sedang mengangkut rombongan siswa dari SMK TI Bali Global, yang sedang berwisata ke kota Batu. Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap operasional bus wisata Sakhindra Trans adalah PT Purnayasa Trans Wisata.

Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Batu pada 8 Januari 2025 dibeli oleh PO Sakhindra dari PT Purnayasa Trans. Meskipun bus tersebut terdaftar atas nama Purnayasa Trans, pihak mereka menyatakan tidak terlibat dalam kecelakaan tersebut, demikian mengutif dari detik.com.

Dia menambahkan kecelakaan akibat rem blong pada kecelakaan yang menyembabkan empat orang meninggal dunia itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator bus. Bus saat itu dikemudikan oleh Mustofa Ahman,  warga Temas, Batu, dan saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterangan dan pengakuan dari sopir terkait kejadian tersebut.

Kewajiban ini menjadi sangat penting karena kegagalan untuk mematuhi standar keselamatan dapat mengakibatkan tragedi, seperti yang terjadi dalam kecelakaan tersebut, di mana bus mengalami rem blong dan menyebabkan empat orang tewas serta banyak lainnya terluka. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap tanggung jawab hukum dari pihak operator terkait insiden ini.

Bambang, perwakilan PT Sakhindra Trans menyatakan bahwa perusahaannya tidak bisa bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, karena unit bus itu sudah dibeli oleh PT Sakhindra Trans dari PT Purnayasa Trans, tetapi belum balik nama.

Kecelakaan maut terjadi pada Rabu malam, 8 Januari 2025, di Kota Batu, Jawa Timur, melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan siswa dari SMK TI Bali Global. Kecelakaan ini menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Sebelunnya diwartakan bahwa kecelakaan terjadi hari Selasa, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19:30 WIB di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura, Kota Batu. Bus diduga mengalami rem blong, yang menyebabkan kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan lain, enam mobil dan  sepuluh sepeda motor.

Korban meninggal dunia: Anis (asal Jember), Sugianto Mumun (45 tahun), Agus Daritanto (60 tahun, warga Sidomulyo, Kota Batu), Syafa (bayi berusia 20 bulan, asal Jember). Tercatat sepuluh orang mengalami luka-luka, dengan dua di antaranya luka berat

Polisi melakukan investigasi awal awal  bahwa bus tersebut tidak layak jalan. Surat Izin Angkutnya telah kedaluwarsa sejak April 2020 dan KIR-nya mati sejak Desember 2023. Pihak kepolisian dari Polda Jatim sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kondisi bus dan perusahaan yang mengoperasikannya.

Dalam kasus kcelakaan ini, maka menimbulkan hak dan persoalan hukum. Dalam kasus kecelakaan bus di Batu, hak-hak korban termasuk: Korban atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja. Santunan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan

Korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Biaya perawatan ini biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Korban juga berhak atas ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan, termasuk biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan kerugian lainnya yang dapat dibuktikan secara sah.

Mengingat trauma yang dialami, korban dan keluarga mereka dapat mengakses layanan dukungan psikologis untuk membantu mengatasi dampak emosional dari kecelakaan tersebut

Korban memiliki hak untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan jika ada kelalaian yang terbukti, termasuk operator bus dan sopir. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ning Ita bareng Forkopimda melakukan Patroli memastikan Kota Mojokerto aman

5 September 2025 - 09:52 WIB

Kapolres Jombang Imbau Pelajar Tak Ikut Demonstrasi

4 September 2025 - 21:52 WIB

Suasana Haru Saat Aulia dan Ismiyah Menerima Kursi Roda dari Bupati Sidoarjo

4 September 2025 - 19:38 WIB

Bupati Subandi Serahkan Kunci Rumah Ibu Munjiati, Hasil Renovasi Rp 20-25 Juta/Unit

4 September 2025 - 19:14 WIB

Pemilu Sejatinya Tidak Ada di UUD 45, Itu Akal-akalan, Jacob Tobing Ph.D Menjelaskan

4 September 2025 - 19:12 WIB

Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan, Korupsi Rp 1.98 T Pengadaan Laptop

4 September 2025 - 18:41 WIB

Perempuan Profesional Muda Laras Faizati Jadi Tersangka sebagai Provokator Demo

4 September 2025 - 15:32 WIB

Montor-montor Cilik Tampilan Kirana Children Choir Surabaya Raih Emas di Pentas AVOSICC 2025

4 September 2025 - 14:36 WIB

34.222 Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

4 September 2025 - 14:05 WIB

Trending di Nasional