Menu

Mode Gelap

News

Manager Maybank Cilegon Diduga Bersekongkol Gelapkan Uang Investor Rp 30 Miliar

badge-check


					Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet Perbesar

Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILEGON– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi, melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank, cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, demikian akun [email protected] mewartakan.
Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut, sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab-Kejari Jombang Perpanjang MoU Kerjasama Hukum dan Datun

3 Maret 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Lantik Pengurus BAZNAS, Tekankan Amanah dan Integritas

3 Maret 2026 - 17:15 WIB

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz Geleng-geleng Kepala Saksikan Demo Robot Kungfu Buatan China

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Fadia Arafiq Diangkut ke Jakarta, KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan

3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan Bansos Tukang Becak Jelang Lebaran

3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Safari Ramadan di As Sholichiyah, Ning Ita Serukan Antisipasi Banjir dan Hoaks

3 Maret 2026 - 11:23 WIB

Trending di News