Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Manager Maybank Cilegon Diduga Bersekongkol Gelapkan Uang Investor Rp 30 Miliar

badge-check


					Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet Perbesar

Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILEGON– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi, melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank, cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, demikian akun [email protected] mewartakan.
Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut, sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

103 Siswa Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG di Rejotangan Tulungagung

1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wamen Dahnil Ansar: Kartel Haji Itu Fakta, Pelakunya Ada Ustad dan Pemuka Agama

1 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk, Sopir dan 30 Penumpang Selamat!

1 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News