Penulis: Yusran Yamin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan sangat signifikan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam pembaruan perkembangan penyidikan pada Selasa, 15 September 2026, lPlt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang-orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Yang pertama, betul ada empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri — inisial NW, yaitu Nusron Wahid. Ini kami temukan berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan dari para tersangka, ditambah dengan beberapa barang bukti elektronik yang diamankan tim penyidik,” tegas Taufik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Selasa malam.
Keempat orang tersebut berada di antara sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK sejauh ini.
-
- Fahd A. Rafiq (FEZ): Politikus Partai Golkar yang diduga berperan sebagai penampung utama uang korupsi.
- Arif Sugiyanto (ARF): Mantan Bupati Kebumen yang diduga bertindak sebagai pengepul uang.
- Erwin (ERW), swasta
- Muhammad Fakhry (MF), swasta
Mereka diduga berfungsi sebagai perantara utama yang menerima aliran dana dari pengembang PT Summarecon Agung Tbk, yang kemudian sebagian diserahkan ke jajaran tertinggi di kementerian.
Uang yang diamankan sebesar Rp106,3 miliar dalam 20 koper dan kardus diduga merupakan bagian dari skema pembagian hasil tersebut.
Namun Taufik menegaskan satu hal penting: sampai saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami membutuhkan waktu untuk memanggil dan menggali keterangan langsung dari beliau. Penyidikan masih berjalan dan kami ingin memastikan setiap langkah didasari bukti yang kuat. Kalau nanti dari pemeriksaan ditemukan cukup bukti, tidak ada yang kebal hukum — siapa pun posisinya,” jelasnya.
Keterangan para tersangka menunjukkan ada pola komunikasi yang intens antara keempat orang tersebut dengan lingkaran terdekat menteri dalam rangka mempercepat proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang seharusnya memakan waktu berbulan-bulan.
Biaya Mempercepat
Modus yang terungkap: “biaya percepatan” yang dibayarkan perusahaan melalui perantara, yang sebagian berputas di tingkat BPN kabupaten dan sebagian lagi naik ke atas.
Pakar hukum pidana mengingatkan: meskipun nama menteri disebut-sebut, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.
“Namun pengakuan dari empat orang kepercayaan ini adalah langkah besar. Selama ini kita sering mendengar ‘perantara ini perantara itu’, tapi kalau perantaranya ternyata orang-orang terdekat pejabat tertinggi di lembaga itu, garis penghubungnya menjadi semakin jelas,” ungkap pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Hingga saat ini, KPK belum merilis jadwal pemanggilan Nusron Wahid. Menteri ATR/BPN sendiri belum memberikan tanggapan apa pun atas pengungkapan ini.
Masyarakat menunggu — apakah ini akan berhenti pada empat orang perantara, atau penyidikan akan terus berlanjut naik ke puncak piramida. Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya KPK.**

















