Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

BPOM Atur Kemasan Pangan, Pengusaha Wajib Pastikan Plastik Aman

badge-check


					Galon isi ulang aman/Ist Perbesar

Galon isi ulang aman/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan regulasi terbaru terkait standar keamanan kemasan pangan guna memperketat perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dari risiko paparan bahan kimia berbahaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembaruan aturan keselamatan produk makanan dan minuman yang bersentuhan langsung dengan wadah atau kemasannya di tingkat konsumen.

Dalam aturan pembaruan ini, pemerintah menetapkan batas ambang migrasi unsur kimia secara lebih ketat untuk berbagai jenis material, mulai dari plastik, kertas, hingga kemasan multilapis. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produsen industri pangan serta pelaku usaha di Indonesia untuk menyesuaikan standar produksi kemasan mereka agar tidak melebihi batas migrasi yang berpotensi memicu masalah kesehatan jangka panjang.

Selain pengetatan standar migrasi material umum, fokus perhatian juga diarahkan pada kewajiban pelabelan khusus untuk produk air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik berbasis polikarbonat. Produsen diwajibkan menyertakan informasi peringatan konsumen terkait potensi pelepasan senyawa Bisphenol A atau BPA pada kondisi tertentu, seperti saat kemasan terpapar panas tinggi atau gesekan ekstrem secara terus-menerus.

Pihak otoritas pengawas menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini berlandaskan pada kajian ilmiah terkini dan standar keselamatan internasional. Pelaku industri diberikan masa transisi secara bertahap untuk menyesuaikan desain label serta standar rantai pasok mereka. Melalui pengetatan aturan kemasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi saat mengonsumsi produk pangan olahan harian, sementara pihak industri memiliki kepastian hukum yang jelas dalam menjaga mutu produknya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GIIAS Surabaya 2026 Siap Digelar, Ini Daftar Pesertanya

24 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Investasi Jatim Semester I/2026 Tembus Rp72,7 Triliun, Hong Kong Rajai PMA

24 Agustus 2026 - 19:13 WIB

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

23 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Temuan Uang Palsu di BSD Rp36 M: Kasat Mata Mirip Rupiah Asli

23 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Trending di Nasional